Berita Denpasar

Progres Tahap I Capai 84 Persen, Eks Gedung Bank Komersial Akan Jadi Kantor Camat Dentim

Eks gedung Bank Komersial di Denpasar Timur, disulap menjadi Kantor Camat Denpasar Timur.

Tribun Bali/Putu Supartika
KANTOR - Eks gedung Bank Komersial akan dijadikan Kantor Camat Denpasar Timur, Minggu 23 November 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks gedung Bank Komersial di Denpasar Timur, disulap menjadi Kantor Camat Denpasar Timur.

Saat ini, proses rehabilitasi gedung tengah berlangsung untuk tahap pertama.

Tahap pertama difokuskan pada penguatan struktur bangunan dan progresnya telah mencapai 84 persen.

Bangunan ini berdiri di atas lahan seluas 764 meter persegi dengan luas bangunan 699 meter persegi.

Baca juga: Terekam CCTV, Koper Misterius Gemparkan Warga Denpasar, Ditaruh Pria Berjaket Ojol

Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Denpasar, Wayan Dirga Yasa, menjelaskan bahwa sejumlah material utama sudah mulai berdatangan, termasuk genteng.

Untuk rehabilitasi tahap pertama meliputi perkuatan struktur kolom dan balok, penggantian atap, serta pemasangan pintu dan jendela. 

Seluruh pekerjaan tahap awal ini dikerjakan melalui kontrak senilai Rp2.889.588.800.

Baca juga: Sampah Menumpuk, Warga Denpasar Keluhkan Sampah Tak Kunjung Diambil, Vina: Sudah Seminggu Lebih

Sementara itu, untuk melanjutkan pembangunan ke tahap kedua, Pemkot Denpasar telah mengusulkan pada anggaran 2026. 

Untuk tahap kedua, pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp8 miliar. 

"Pada tahap dua nanti, pekerjaan mencakup penataan ruangan, finishing, interior, serta penataan halaman," jelas Dirgayasa.

Dia menambahkan apabila usulan anggaran disetujui, maka pelaksanaan tahap kedua baru dapat dimulai pada 2026 dan gedung diperkirakan bisa difungsikan pada akhir 2026.

Baca juga: Wawali Denpasar Ungkap Sempat Ada Harapan Masyarakat PSEL Dibangun di TPA Suwung

Saat ini, aset gedung tersebut masih milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

Gedung tersebut masih dalam proses hibah aset, namun karena proses hibah cukup panjang dan memerlukan persetujuan DPR RI, maka selama proses administrasi Pemkot Denpasar melakukan kerjasama pinjam pakai dengan Kemenkeu selama 5 tahun.

Namun, jika selama 5 tahun hibah belum selesai, kontrak bisa kembali diperpanjang ke tahun berikutnya hingga hibah bisa dilakukan. (*)

 

Berita lainnya di Pemkot Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved