Seputar Bali
Motif Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana Terungkap, Mabuk Arak, Protes RKUHP, Ingin Viral
Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku vandalisme bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana yang viral
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku vandalisme bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana yang sempat viral di media sosial.
Aksi yang menyerang simbol negara ini disebut bermotif ekspresi protes pribadi, didorong keinginan viral, dan dilakukan setelah mengonsumsi minuman keras jenis arak.
Sebagaimana diungkap Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman bersama Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Kamis, 20 November 2025.
Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa aksi tersebut melibatkan perencanaan awal, meskipun pelaksanaannya didorong oleh ingin mencari sensasi dan dibawah pengaruh alkohol.
Baca juga: Peluang Undiksha Jadi Kampus Berkelas Dunia, BakalJadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
“Setelah mereka minum arak, mereka memang sudah punya rencana untuk hal tersebut. Jadi, bisa dibilang spontanitas yang dibarengi dengan rencana awal,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman.
Kedua pelaku yang telah diamankan adalah Kharisma Arai Cahya (KAC), 24 tahun, warga Pemogan, Denpasar Selatan, yang merupakan pelaku utama, dan rekannya, Kadek Andy Krisna Putra (KAK), 25 tahun, beralamat di Jimbaran.
Kedua pelaku yang sehari-hari beraktivitas di Denpasar ini kebetulan sedang pulang kampung ke Jembrana.
Aksi kedua pelaku terinspirasi dari postingan viral tentang RKUHP di medsos dari akun Instagram komunitas dan lembaga hukum.
Dimana diketahui pelaku KAC tergabung dalam komunitas mural kemudian pelaku KAK tergabung dalam band punk rock yang kerap menyuarakan kritik kepada pemerintah melalui musik dan mural.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Taman Kota, Kabupaten Jembrana.
Baca juga: WNA Diamankan Polisi Usai Mengamuk di Hotel Nusa Penida, Dijemput Keluarga Dari Belanda
Baca juga: Pengolahan Air Laut untuk Air Baku di Badung Selatan, PDAM Badung Matangkan Studi Kelayakan
Aksi tersebut berawal dari kedua pelaku yang sering melihat unggahan-unggahan terkait pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di media sosial.
Mereka merasa RKUHP tersebut merugikan, meskipun mereka akui tidak pernah membaca aturannya secara langsung.
Disinyalir ini buntut DPR yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa 18 November.
“Mereka tanpa pernah membaca RKUHP sendiri, kemudian dia baca di beberapa media-media sosial, dia merasa, ya tanda kutip, 'RKUHP' itu adalah kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan,” jelasnya.
