Berita Jembrana

LSM BMP Bantah Laporkan PT KLIN ke Kementerian LH, Warga Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

LSM BMP Bantah Laporkan PT KLIN ke Kementerian LH, Warga Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

istimewa
KLARIFIKASI - Pengurus LSM BMP menunjukkan legalitas pendirian LSM Bina Masyarakat Pengambengan kepada wartawan saat jumpa pers klarifikasi di Sekretariat PT KLIN, Sabtu (22/11). 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, menilai laporan tersebut sarat rekayasa. 

Menurutnya, Putu Wawan yang disebut sebagai pelapor adalah sosok yang dikenal memiliki keterbatasan membaca dan menulis.

“Orangnya tidak bisa baca tulis, tiba-tiba bisa sampai melaporkan sampai ke Jakarta di kementerian. Itu sudah mustahil kalau dilakukan sendiri. Yakin 100 persen tidak mungkin itu,” tegas Firlinand.

Ia menduga ada pihak tertentu yang berkepentingan mendorong laporan tersebut, terutama mengingat di Pengambengan hanya ada dua pabrik pengolahan limbah medis.

“Saya meyakini bahwa dibalik yang melakukan itu ada tujuan tertentu. Ya mungkin saja persaingan bisnis,” ujarnya.

Firlinand juga meminta agar aparat menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas.

“Harapan kami, pihak-pihak yang terkait untuk segera menindaklanjuti sampai tuntas siapa dalang di balik apa yang dilakukan yang bersangkutan,” katanya.

Humas PT KLIN, Gede Agung Jonapartha mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada media yang pertama kali memberitakan laporan tersebut.

“Kami mendatangi kantor redaksi media bersangkutan, seluruh dokumen kami bawa dan lampirkan. Berdasarkan pemahaman kami, dokumen tersebut sudah lengkap.

Secara administratif, PT KLIN telah memiliki legalitas operasional yang utuh sesuai regulasi, yaitu Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.

Dua dokumen ini tidak bisa berdiri sendiri, tidak boleh hanya memiliki SLO saja atau perizinan berusaha saja untuk dapat mengelola limbah B3, melainkan keduanya harus dimiliki,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jika ada perusahaan yang disebut tidak lengkap perizinannya, maka dapat ditafsirkan sendiri mengingat hanya ada dua pabrik pengolahan limbah di kawasan tersebut. 

PT KLIN memastikan akan menempuh langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved