Berita Jembrana

LSM BMP Bantah Laporkan PT KLIN ke Kementerian LH, Warga Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

LSM BMP Bantah Laporkan PT KLIN ke Kementerian LH, Warga Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

istimewa
KLARIFIKASI - Pengurus LSM BMP menunjukkan legalitas pendirian LSM Bina Masyarakat Pengambengan kepada wartawan saat jumpa pers klarifikasi di Sekretariat PT KLIN, Sabtu (22/11). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Polemik laporan penolakan terhadap PT KLIN di Desa Pengambengan Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, masuk babak baru. 

Dalam pertemuan klarifikasi di Sekretariat PT KLIN di Desa Pengambengan, Sabtu (22/11), pengurus LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) menegaskan lembaganya tidak pernah mengajukan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana ramai diberitakan.

Klarifikasi dihadiri Ketua LSM BMP Misdari, Sekretaris Abdul Hamid, dan Bendahara Firdaus.

Dalam pertemuan hadir juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, kuasa hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH., MH., CLA., CBLC. 

Baca juga: DIDUGA Caplok Usaha Warga Lokal, Bule Selandia Baru Dilaporkan Pidana dan Digugat Perdata

Menariknya, dalam klarifikasi tersebut, para pengurus BMP menunjukkan legalitas pendirian LSM BMP dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No AHU 0004312.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan dan Pendirian Perkumpulan Bina Masyarakat Pengambengan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 09 Mei 2022.

Dari legalitas yang ditunjukkan kepada wartawan, pada Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM tercantum Susunan Organ Perkumpulan yakni Misdari sebagai Ketua, Daeng Abdul Hamid sebagai Sekretaris, Firdaus Rasyidi sebagai Bendahara dan Ida Bagus Putu Astina, SH, MH, MBA, CLA sebagai Ketua Pengawas. 

Baca juga: NEKAT Akhiri Hidup Akibat Tekanan Ekonomi, Istri Muda di Buleleng Tak Kuat Hadapi Ini 

Diketahui Ida Bagus Putu Astina, SH, MH, MBA, CLA adalah juga sebagai Direktur PT Bali Marino Services (BMS), perusahaan yang juga bergerak dalam bidang pengelolaan limbah B3 di Pengambengan

Ketua LSM BMP, Misdari, mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan ke kementerian dengan mengatasnamakan lembaganya dan mencatut 100 nama warga Pengambengan.

“Tiba-tiba kami dikagetkan dengan pemberitaan seperti ini. Yang menyebut nama masyarakat Pengambengan 100 orang itu menolak.  Dan nama-nama masyarakat dibawa ke Kementerian Lingkungan Hidup katanya. Itu di luar sepengetahuan kami,” ujarnya.

Misdari menegaskan, struktur LSM BMP beranggotakan dirinya, Abdul Hamid dan Firdaus. 

Namun dalam laporan tersebut nama LSM betul sementara yang tanda tangan surat bukan para pengurus.

“Di situ muncul LSM sesuai namanya, tapi ketuanya beda. Di sini saya selaku LSM merasa dirugikan karena pencatutan lembaga saya seperti itu,” tegasnya.

Ia menyebut laporan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup itu mencantumkan pasal-pasal yang berat, padahal LSM-nya tidak pernah menjalankan aktivitas apa pun terkait isi laporan tersebut. 

Karena itu, pihaknya merasa perlu meluruskan persoalan ini secara terbuka.

“Tujuan kami membuat LSM, berawal dari adanya demo-demo itu, maka kami namakan LSM kami Bina Masyarakat Pengambengan supaya tidak ada gejolak-gejolak itu. Ternyata ini malah bikin gejolak,” sorot Misdari.

Ia menegaskan, LSM BMP kini meminta pendampingan dari Firlinand Taufieq tokoh masyarakat Pengambengan yang juga anggota DPRD Jembrana untuk memastikan agar LSM BMP tidak terus menjadi pihak yang disudutkan. 

Saat ditanya mengenai langkah hukum, Misdari menyampaikan, pihaknya kasihan kepada Putu Max (Putu Wawan) yang menandatangani laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup itu tidak bisa baca tulis.  

"Saya harap kalau PT KLIN mau secara kekeluargaan, ya secara kekeluargaan, damai ya damai. Tetapi kalau PT KLIN mengambil langkah hukum, ya akan secara langkah hukum. Kan saya digigit, ya saya menggigit juga,” tegasnya. 

Warga Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

Sementara dalam klarifikasi yang sama, seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan pabrik pengolahan limbah B3 PT KLIN bernama Asmuni turut menyampaikan keberatan. 

Namanya tercantum sebagai salah satu warga yang menolak PT KLIN, padahal ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun. 

Dirinya mengaku tanda tangannya dipalsukan.

“Saya nggak pernah tanda tangan, tidak pernah diminta tanda tangan. Makanya saya kaget. Karena ini ada tanda tangan saya, saya menolak ini-ini. Saya tidak terima ini,” tegasnya.

Asmuni merasa nama baik keluarganya tercoreng akibat dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Saya sangat tertekan dan tanda tangannya itu bukan tanda tangan saya, dipalsukan itu. Saya tidak terima, membuat nama saya dan keluarga jadi jelek,” ujarnya.

Ia juga memastikan keberadaan PT KLIN tidak pernah mengganggu aktivitasnya sehari-hari, bahkan rumahnya berada sangat dekat dengan pabrik.

Sementara Kuasa hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, menjelaskan perusahaan tengah melakukan perbaikan salah satu mesin karena menunggu suku cadang dari luar negeri.

“Karena ini kan mesinnya dari luar negeri sehingga sparepartnya itu kan susah… itu pasti segera akan diselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan laporan palsu ini merugikan perusahaan. 

"PT KLIN siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang memiliki legal standing dalam pengajuan laporan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, menilai laporan tersebut sarat rekayasa. 

Menurutnya, Putu Wawan yang disebut sebagai pelapor adalah sosok yang dikenal memiliki keterbatasan membaca dan menulis.

“Orangnya tidak bisa baca tulis, tiba-tiba bisa sampai melaporkan sampai ke Jakarta di kementerian. Itu sudah mustahil kalau dilakukan sendiri. Yakin 100 persen tidak mungkin itu,” tegas Firlinand.

Ia menduga ada pihak tertentu yang berkepentingan mendorong laporan tersebut, terutama mengingat di Pengambengan hanya ada dua pabrik pengolahan limbah medis.

“Saya meyakini bahwa dibalik yang melakukan itu ada tujuan tertentu. Ya mungkin saja persaingan bisnis,” ujarnya.

Firlinand juga meminta agar aparat menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas.

“Harapan kami, pihak-pihak yang terkait untuk segera menindaklanjuti sampai tuntas siapa dalang di balik apa yang dilakukan yang bersangkutan,” katanya.

Humas PT KLIN, Gede Agung Jonapartha mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada media yang pertama kali memberitakan laporan tersebut.

“Kami mendatangi kantor redaksi media bersangkutan, seluruh dokumen kami bawa dan lampirkan. Berdasarkan pemahaman kami, dokumen tersebut sudah lengkap.

Secara administratif, PT KLIN telah memiliki legalitas operasional yang utuh sesuai regulasi, yaitu Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.

Dua dokumen ini tidak bisa berdiri sendiri, tidak boleh hanya memiliki SLO saja atau perizinan berusaha saja untuk dapat mengelola limbah B3, melainkan keduanya harus dimiliki,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jika ada perusahaan yang disebut tidak lengkap perizinannya, maka dapat ditafsirkan sendiri mengingat hanya ada dua pabrik pengolahan limbah di kawasan tersebut. 

PT KLIN memastikan akan menempuh langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved