Berita Jembrana

LSM BMP Bantah Laporkan PT KLIN ke Kementerian LH, Warga Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

LSM BMP Bantah Laporkan PT KLIN ke Kementerian LH, Warga Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

istimewa
KLARIFIKASI - Pengurus LSM BMP menunjukkan legalitas pendirian LSM Bina Masyarakat Pengambengan kepada wartawan saat jumpa pers klarifikasi di Sekretariat PT KLIN, Sabtu (22/11). 

Ia menegaskan, LSM BMP kini meminta pendampingan dari Firlinand Taufieq tokoh masyarakat Pengambengan yang juga anggota DPRD Jembrana untuk memastikan agar LSM BMP tidak terus menjadi pihak yang disudutkan. 

Saat ditanya mengenai langkah hukum, Misdari menyampaikan, pihaknya kasihan kepada Putu Max (Putu Wawan) yang menandatangani laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup itu tidak bisa baca tulis.  

"Saya harap kalau PT KLIN mau secara kekeluargaan, ya secara kekeluargaan, damai ya damai. Tetapi kalau PT KLIN mengambil langkah hukum, ya akan secara langkah hukum. Kan saya digigit, ya saya menggigit juga,” tegasnya. 

Warga Sebut Tanda Tangan Dipalsukan

Sementara dalam klarifikasi yang sama, seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan pabrik pengolahan limbah B3 PT KLIN bernama Asmuni turut menyampaikan keberatan. 

Namanya tercantum sebagai salah satu warga yang menolak PT KLIN, padahal ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun. 

Dirinya mengaku tanda tangannya dipalsukan.

“Saya nggak pernah tanda tangan, tidak pernah diminta tanda tangan. Makanya saya kaget. Karena ini ada tanda tangan saya, saya menolak ini-ini. Saya tidak terima ini,” tegasnya.

Asmuni merasa nama baik keluarganya tercoreng akibat dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Saya sangat tertekan dan tanda tangannya itu bukan tanda tangan saya, dipalsukan itu. Saya tidak terima, membuat nama saya dan keluarga jadi jelek,” ujarnya.

Ia juga memastikan keberadaan PT KLIN tidak pernah mengganggu aktivitasnya sehari-hari, bahkan rumahnya berada sangat dekat dengan pabrik.

Sementara Kuasa hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, menjelaskan perusahaan tengah melakukan perbaikan salah satu mesin karena menunggu suku cadang dari luar negeri.

“Karena ini kan mesinnya dari luar negeri sehingga sparepartnya itu kan susah… itu pasti segera akan diselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan laporan palsu ini merugikan perusahaan. 

"PT KLIN siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang memiliki legal standing dalam pengajuan laporan," ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved