Narkoba di Bali
TUT Budi Usai Nempel Langsung Diamankan Polres Buleleng, dengan BB 0,58 Gram Sabu dari Pelaku!
Pelaku tersebut bernama Ketut Budiarsa alias Tut Budi. Ia “dijuk” (ditangkap) dalam perjalanan, usai menempel pesanan narkoba.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Satres Narkotika Polres Buleleng menangkap pelaku peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Pelaku tersebut bernama Ketut Budiarsa alias Tut Budi. Ia “dijuk” (ditangkap) dalam perjalanan, usai menempel pesanan narkoba.
Kasat Reserse Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan Tut Budi berawal dari laporan masyarakat di Kelurahan Banyuning yang resah akibat maraknya peredaran narkoba.
Polisi pun segera melakukan upaya penyelidikan. Hingga pada Kamis (13/3) sekitar pukul 19.30 Wita, polisi mengamankan seorang pria bernama Tut Budi.
"Yang bersangkutan merupakan salah satu target operasi kami. Ia ditangkap saat berada di ruas Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning," jelasnya, Rabu (26/3).
Baca juga: MUDIK Bersama BUMN dan Mudik Hepi Telkomsel Poin, TelkomGroup Sediakan 35 Bus & 3 Kapal Laut
Baca juga: LUH W Simpan Sabu di Bawah Meja Rias, Barang Bukti Rp1 Miliar, IRT Jadi Pengedar Narkoba di Gianyar
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 0,58 gram bruto. Kepada polisi, pria 30 tahun asal Kelurahan Penarukan itu mengaku mendapat narkoba dengan cara membeli dari seorang bernama Nyamprut asal Tabanan.
"KB juga mengaku sebelumnya dia menempel paket sabu-sabu di sejumlah tempat wilayah Buleleng Timur. Selanjutnya KB diamankan ke Polres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Dari pengakuan Tut Budi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke titik lokasi tempelan paket sabu. Setelah dilakukan pemantauan, polisi berhasil menangkap pria berinisial DT di pinggir jalan Banjar Dinas Sema, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram bruto," ucapnya.
Kata AKP Edy, DT mengaku mendapat barang haram itu dengan cara membeli dari Tut Budi. Transaksi dilakukan dengan cara transfer terlebih dahulu. (mer)
Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara itu, atas perbuatannya, baik Tut Budi maupun DT disangkakan pasal 112 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Khususnya terhadap Tut Budi ia disangkakan pasal tambahan, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (mer)
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.