Narkoba di Bali
KS Terancam 12 Tahun Penjara, Bebas Setahun, Residivis Narkoba Kembali Edarkan Sabu di Buleleng
KS diamankan pada akhir bulan Maret lalu. Ia diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Penarukan, Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria berinisial KS harus kembali mendekam ke penjara setelah setahun bebas. Pria asal Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng itu kembali tersandung kasus yang sama, yakni peredaran narkoba.
KS diamankan pada akhir bulan Maret lalu. Ia diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Penarukan, Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, terungkapnya ulah KS pasca laporan masyarakat yang resah, akibat maraknya peredaran narkoba di wilayah sekitar. Laporan itu segera ditindaklanjuti Satres Narkotika dengan melakukan upaya penyelidikan.
Baca juga: ATAP Jebol! Sering Bocor Saat Hujan, Kondisi Plafon Kelas SDN 1 Sumberkima Buleleng Memprihatinkan
Baca juga: MAHAYASTRA Respon Keluhan Warga & Janji Segera Perbaiki, Adnyana Berharap Perbaiki Jalan Rusak
"Yang bersangkutan berhasil diamankan pada hari Senin (24/3/2025) sekitar pukul 14.20 wita. KS berhasil diamankan di depan sebuah toko yang berlokasi di Kelurahan Penarukan," ujarnya dikonfirmasi Jumat (4/4).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram bruto. Kepada polisi, KS mengaku barang haram itu adalah miliknya.
"Hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seseorang bernama Udin asal Denpasar, menggunakan sistem tempel," jelasnya.
AKP Edy mengatakan, KS merupakan seorang residivis kasus narkoba dan baru bebas pada tahun 2024. Terhadap KS selanjutnya ia diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan diancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kami juga berupaya mengungkap pengedar bernama Udin yang disebutkan oleh pelaku," tegasnya.
Menurut Edy, saat ini terjadi perubahan anomali peredaran narkoba di Buleleng. Biasanya untuk mengelabui polisi, para pengedar memilih waktu di malam hari untuk menjual narkobanya.
Sementara kini, para pengedar beraksi tidak mengenal waktu. Mereka kerap mengirimkan pesanan di siang hari.
"Ya ini lah uniknya peredaran narkoba. Yang biasanya menggunakan situasi di malam hari, sekarang lebih ke siang hari. Trend ini terus kami ikuti, menggunakan beberapa taktik agar mereka tidak bisa kabur dan sembunyi," ungkapnya. (mer)
| TES Urine Mendadak ke 42 Personel! Kapolres Badung Tegaskan Nol Toleransi Narkoba di Internal |
|
|---|
| SMP di Buleleng Terapkan Kurikulum Anti Narkoba, Materi Pencegahan Narkoba Masuk Ruang Kelas |
|
|---|
| YK Tergiur Upah 1.000 Dolar AS, WNA Kazakhstan Selundupkan 2,5 Kg Kokain ke Bali |
|
|---|
| UNGKAP Ribuan Butir Ekstasi di Gilimanuk, Bareskrim Segel Tiga Sarang Narkoba di Bali |
|
|---|
| SEJOLI Terancam Penjara Seumur Hidup, ER dan NH Ngaku Disuruh Ambil Narkoba oleh Paman! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaku-peredaran-narkoba-berinisial-KS-saat-diamankan-di-Polres-Buleleng.jpg)