Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Narkoba di Bali

KS Terancam 12 Tahun Penjara, Bebas Setahun, Residivis Narkoba Kembali Edarkan Sabu di Buleleng

KS diamankan pada akhir bulan Maret lalu. Ia diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Penarukan, Buleleng.

Tayang:
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
KEMBALI TERTANGKAP - Pelaku peredaran narkoba berinisial KS saat diamankan di Polres Buleleng. Ia kini kembali ke penjara setelah bebas tahun 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - Seorang pria berinisial KS harus kembali mendekam ke penjara setelah setahun bebas. Pria asal Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng itu kembali tersandung kasus yang sama, yakni peredaran narkoba

KS diamankan pada akhir bulan Maret lalu. Ia diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Kelurahan Penarukan, Buleleng.   

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, terungkapnya ulah KS pasca laporan masyarakat yang resah, akibat maraknya peredaran narkoba di wilayah sekitar. Laporan itu segera ditindaklanjuti Satres Narkotika dengan melakukan upaya penyelidikan. 

Baca juga: ATAP Jebol! Sering Bocor Saat Hujan, Kondisi Plafon Kelas SDN 1 Sumberkima Buleleng Memprihatinkan

Baca juga: MAHAYASTRA Respon Keluhan Warga & Janji Segera Perbaiki, Adnyana Berharap Perbaiki Jalan Rusak

"Yang bersangkutan berhasil diamankan pada hari Senin (24/3/2025) sekitar pukul 14.20 wita. KS berhasil diamankan di depan sebuah toko yang berlokasi di Kelurahan Penarukan," ujarnya dikonfirmasi Jumat (4/4). 

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram bruto. Kepada polisi, KS mengaku barang haram itu adalah miliknya. 

"Hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seseorang bernama Udin asal Denpasar, menggunakan sistem tempel," jelasnya. 

AKP Edy mengatakan, KS merupakan seorang residivis kasus narkoba dan baru bebas pada tahun 2024. Terhadap KS selanjutnya ia diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Yang bersangkutan diancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kami juga berupaya mengungkap pengedar bernama Udin yang disebutkan oleh pelaku," tegasnya.

Menurut Edy, saat ini terjadi perubahan anomali peredaran narkoba di Buleleng. Biasanya untuk mengelabui polisi, para pengedar memilih waktu di malam hari untuk menjual narkobanya. 

Sementara kini, para pengedar beraksi tidak mengenal waktu. Mereka kerap mengirimkan pesanan di siang hari. 

"Ya ini lah uniknya peredaran narkoba. Yang biasanya menggunakan situasi di malam hari, sekarang lebih ke siang hari. Trend ini terus kami ikuti, menggunakan beberapa taktik agar mereka tidak bisa kabur dan sembunyi," ungkapnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved