Narkotika di Bali

Hampir Sebulan, Polresta Denpasar Ungkap 18 Kasus Narkotika dengan 20 Orang Tersangka

Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus sepanjang 1 hingga 20 April 2025 dengan menangkap 2 orang residivis.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KONFERENSI PERS - Satresnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers tangkapan narkoba periode 1-20 April 2025. 

Dari jumlah barang bukti tersebut, paling banyak merupakan hasil tangkapan dari residivis DN dengan berat Sabu kurang lebih 1 kg dan yang paling besar kedua yaitu tersangka dengan inisial MBP dengan kurang lebih barang bukti ganja sekitar 600 gram.

"Dengan begitu Satresnarkoba Denpasar telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika kurang lebih sebanyak 10.000 jiwa dengan BB total kalau diuangkan mungkin kurang lebih sekitar Rp 2,5 Miliar," jelasnya. 

Para tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta paling banyak Rp 8 Miliar.

Serta Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman yang sama minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara yang ketiga pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved