Kasus Landak Jawa

Pelihara Hewan Dilindungi Hingga Beranak, Muncul Usulan Terdakwa Kasus Landak Jawa Divonis Bebas

PD KMHDI Bali mengusulkan kepada jaksa untuk memberikan tuntutan bebas dan majelis hakim memberikan vonis bebas atas perkara Nyoman Sukena. 

Kolase Tribun Bali
Kolase Tribun Bali - Nyoman Sukena dan Landak Jawa. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Kasus yang menimpa I Nyoman Sukena, Pria Asal Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali menarik perhatian publik.

Pasalnya, Nyoman Sukena ternyata tidak mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk hewan yang dilindungi.

Usai ketahuan memelihara Landak Jawa, ia pun langsung diadili tanpa dilakukan pembinaan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali  (BKSDA) dinilai mengamankan Sukena secara tiba-tiba, dan tidak melakukan pembinaan sama sekali.

Padahal  BKSDA Bali sendiri belum melakukan sosialisasi secara masif soal keberadaan Landak Jawa di Abiansemal.

Sukena didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

 

Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa landak jawa adalah satwa yang dilindungi undang-undang.

Landak tersebut awalnya ditemukan oleh ayah mertuanya di ladang, dan Sukena hanya berniat memeliharanya tanpa niat untuk menyakiti atau menjualnya.

Kasus ini menjadi viral di media sosial, menyorot kondisi Sukena yang tidak lagi bisa menghidupi istri dan dua anaknya akibat proses hukum yang ia hadapi.

Tangis Sukena dan istrinya pecah ketika mereka harus menghadapi realitas pahit ini.

Baca juga: VIDEO Viral Nyoman Sukena di Abiansemal Bali Pelihara Landak Jawa Berujung Kasus Hukum

PD KMHDI Bali mengusulkan kepada jaksa untuk memberikan tuntutan bebas dan majelis hakim memberikan vonis bebas atas perkara Nyoman Sukena

Ketua PD KMHDI Bali I Putu Dika Adi Suantara menyoroti apa yang dialami oleh  bapak Nyoman Sukena, pasalnya satwa dilindungi tersebut dirawat dengan baik.

"Tidak disiksa ataupun diperjualbelikan. Hanya karena ketidaktahuan beliau menjadikan Nyoman Sukena sebagai terdakwa," katanya, Senin 9 September 2024.

Apalagi landak itu berkembang dari 2 menjadi 4 dan semua dalam keadaan sehat, tidak ada upaya membunuh dan memperjual belikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved