GWK Bali
ANCAM Duduki Gerbang Masuk GWK, Jika Manajemen Tidak Bongkar Semua Pagar Tembok! Ini 10 Poin Penting
Salah satu poin penting yang digarisbawahi, di mana Desa Adat Ungasan menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan menduduki pintu gerbang GWK
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Bola panas polemik pagar tembok beton GWK, ternyata belum menemui titik tuntas.
Prajuru Desa Adat Ungasan menggelar paruman (rapat), pada Sabtu (4/10/2025) pekan lalu yang dihadiri oleh Perbekel Ungasan, Kelian Desa Adat Ungasan, Kelian Sabha Pemangku Desa Adat Ungasan, Prajuru Desa Adat Ungasan, Kerta Desa, Sabha Desa dan Kelian-kelian Banjar Adat Desa Adat Ungasan.
Terdapat 10 poin penting hasil atau keputusan dari Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan, dan kesimpulan itu dibacakan langsung oleh Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, setelah persembahyangan bersama dan pertemuan di Pura Dalem Desa Adat Ungasan, Sabtu sore 11 Oktober 2025 kemarin.
Salah satu poin penting yang digarisbawahi, adalah nomor dua di mana Desa Adat Ungasan menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan menduduki pintu gerbang GWK jika pembongkaran pagar beton tidak sesuai aspirasi masyarakat dan rekomendasi DPRD Provinsi Bali.
Baca juga: KORBAN Ditanya Soal Pencegatan Mobil Jeep di Medsos, Berujung Pertemuan & Perkelahian Maut di Bangli
Baca juga: TOLAK Pengalihan Jalan GWK, Rencana Geser Pagar Tembok oleh Manajemen, Ini Kata Bendesa Ungasan

10 poin penting hasil atau keputusan dari Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan. Dalam kesimpulan paruman tersebut di antaranya krama 14 banjar Dinas dan 15 banjar Adat mengancam akan menduduki pintu gerbang GWK jika pihak manajemen tidak menbongkar seluruh pagar pembatas tersebut.
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa pun membacakan hasil paruman tersebut setelah persembahyangan bersama di Pura Dalem Desa Adat Ungasan, Sabtu (11/10). Adalah pertama Keputusan Parum/rapat Prajuru Desa Adat Ungasan Bersama Lembaga Dinas, mendorong rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP.
Provinsi dan Kabupaten Badung agar GWK membongkar serta memindahkan pagar beton ke sisi utara dan timur baik di lingkar timur maupun di lingkar barat, agar letak dari pagar beton tersebut berada di dalam Kawasan GWK sehingga tidak menutup akses jalan menuju rumah penduduk secara keseluruhan.
Kedua, jika manajemen GWK tidak melaksanakan rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP. Provinsi dan Kabupaten Badung, Kelian Desa Adat Ungasan, Perbekel Ungasan, beserta Lembaga Adat dan Dinas, Tokoh Masyarakat yang terdiri dari 14 Banjar dinas dan 15 Banjar Adat, sepakat untuk menyampaikan aspirasi/pernyataan sikap melalui jumpa pers mengundang wartawan media cetak/elektronik agar management GWK mematuhi rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang telah disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP. Provinsi dan Kabupaten Badung untuk membongkar secara keseluruhan sesuai dengan aspirasi masyarakat Ungasan baik di lingkar Timur maupun di lingkar barat.
“Ketiga setelah melakukan pernyataan sikap melalui release pada media cetak/elektronik dan PT GAIN/GWK tidak melakukan pembongkaran sesuai dengan aspirasi masyarakat dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Bali, maka seluruh masyarakat Desa Ungasan beserta Lembaga Adat dan Dinas, Tokoh Masyarakat yang terdiri dari 14 banjar Dinas dan 15 banjar Adat akan menduduki pintu gerbang GWK,” tegas Disel.
Keempat, selama GWK tidak membongkar sepenuhnya pagar yang telah dibuat, pemerintahan desa dinas maupun pemerintahan desa adat, agar tidak menandatangani izin kegiatan yang dilakukan oleh PT. GAIN/GWK di Desa Ungasan.
Kelima. keputusan Paruman Desa Adat tanggal 4 Oktober 2025 menolak rencana GWK untuk mengalihkan jalan alternatef atau solusi yang telah disepakati dalam pertemuan oleh GWK dengan Gubernur dan Bupati Badung, yang mana tanah tesebut merupakan hak milik I Wayan Suardika Adi Putra yang sudah dijual kepada orang lain.
Selanjutnya penduduk Desa Ungasan dan penduduk Banjar Giri Dharma ingin Jalan Magadha tetap seperti semula sesuai dengan sebelum adanya pemagaran perimeter oleh pihak PT. Gain/GWK masuk dari sebelah Selatan tulisan GWK Cultural Park ke arah timur menuju rumah penduduk dengan menggeser tembok perimeter ke sebelah utara Badan jalan termasuk tetap menyediakan Akses jalan menuju Sekolah SD 8 yang sudah ada dari semenjak sebelum adanya GWK.
“Keenam, manajemen PT. GAIN/Garuda Wisnu Kencana Bali agar dikemudian hari tetap menjaga kebersamaan dengan masyarakat serta masyarakat lokal mendapat kepastian hukum dan tidak lagi ada penutupan akses jalan ke rumah penduduk dengan tidak memandang adanya pergantian manajemen GWK, pergantian Bupati ataupun pergantian Gubernur,” kata dia.
Ketujuh, masyarakat Ungasan juga menyesalkan data informasi tentang keberadaan Jalan Lingkar Timur dan barat GWK yang disampaikan oleh BPN Badung dengan BPN Kanwil Provinsi Bali, terjadi perbedaan penyampaian data sehingga ini menunjukkan kepada masyarakat dan kepada publik, terkesan tidak adanya koordinasi dan tidak sinkron antarlembaga instansi.
Kedelapan, sesuai dengan berita acara tanggal 30 September 2007 sudah dijelaskan bahwa ada Badan Jalan, dan Pemkab Badung sudah pernah melakukan pengaspalan jalan baik lingkar timur maupun barat.
GWK
Garuda Wisnu Kencana
pagar
tembok
Badung
Eksklusif
Multiangle
meaningful
SaksiKata
Desa Adat Ungasan
Prajuru Desa Adat Ungasan Gelar Paruman Bahas Pagar Beton GWK Bali, Berikut 10 Poin Pentingnya |
![]() |
---|
Manajemen GWK Bali Siapkan Pengalihan Jalan, Bendesa Ungasan Tolak Rencana Pengalihan Jalan GWK |
![]() |
---|
TOLAK Pengalihan Jalan GWK, Rencana Geser Pagar Tembok oleh Manajemen, Ini Kata Bendesa Ungasan |
![]() |
---|
Penggeseran Pagar Tembok Masih Berlangsung, Manajemen GWK Bali Siapkan Pengalihan Jalan |
![]() |
---|
Bupati Badung Pastikan Pembongkaran Seluruh Pagar GWK, Jamin Tak Hanya Tembok Depan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.