GWK Bali
Prajuru Desa Adat Ungasan Gelar Paruman Bahas Pagar Beton GWK Bali, Berikut 10 Poin Pentingnya
10 poin penting hasil atau keputusan dari Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan, dan kesimpulan itu dibacakan langsung oleh Bendesa
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polemik pagar tembok beton yang dipasang oleh manajemen Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) terus bergulir, meskipun telah dibongkar dan digeser.
Bahkan Prajuru Desa Adat Ungasan menggelar Paruman pada Sabtu 4 Oktober 2025 pekan lalu, yang dihadiri oleh Perbekel Ungasan, Kelian Desa Adat Ungasan, Kelian Sabha Pemangku Desa Adat Ungasan, Prajuru Desa Adat Ungasan, Kerta Desa, Sabha Desa dan Kelian-kelian Banjar Adat Desa Adat Ungasan.
Terdapat 10 poin penting hasil atau keputusan dari Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan, dan kesimpulan itu dibacakan langsung oleh Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa sesuai persembahyangan bersama di Pura Dalem Desa Adat Ungasan, Sabtu 11 Oktober 2025 kemarin.
Berikut 10 poin penting kesimpulan hasil Paruman Prajuru Desa Adat Ungasan:
1. Keputusan Parum/rapat Prajuru Desa Adat Ungasan Bersama Lembaga Dinas, mendorong rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Badung agar GWK membongkar serta memindahkan pagar beton ke sisi utara dan timur baik di lingkar timur maupun di lingkar Barat, agar letak dari pagar beton tersebut berada di dalam kawasan GWK, sehingga tidak menutup akses jalan menuju rumah penduduk secara keseluruhan.
2. Jika manajemen GWK tidak melaksanakan rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang disampaikan kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Badung, Kelian Desa Adat Ungasan, Perbekel Ungasan, beserta Lembaga Adat dan Dinas, Tokoh Masyarakat yang terdiri dari 14 Banjar dinas dan 15 Banjar Adat, sepakat untuk menyampaikan aspirasi/pernyataan sikap melalui jumpa pers mengundang wartawan media cetak/elektronik agar management GWK mematuhi rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang telah disampaikan kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Badung untuk membongkar secara keseluruhan sesuai dengan aspirasi masyarakat Ungasan baik di lingkar Timur maupun di lingkar Barat.
3. Setelah kami melakukan pernyataan sikap melalui release pada media cetak/elektronik dan PT GAIN/GWK tidak melakukan pembongkaran sesuai dengan aspirasi masyarakat dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Bali, maka seluruh masyarakat Desa Ungasan beserta Lembaga Adat dan Dinas, Tokoh Masyarakat yang terdiri dari 14 banjar Dinas dan 15 banjar Adat akan menduduki pintu gerbang GWK.
4. Selama GWK tidak membongkar sepenuhnya pagar yang telah dibuat, Pemerintahan Desa Dinas maupun Pemerintahan Desa Adat, agar tidak menandatangani izin kegiatan yang dilakukan oleh PT. GAIN/GWK di Desa Ungasan.
5. Keputusan Paruman Desa Adat tanggal 4 Oktober 2025 menolak rencana GWK untuk mengalihkan jalan alternatif/solusi yang telah disepakati dalam pertemuan oleh GWK dengan Gubernur dan Bupati badung, yang mana tanah tesebut merupakan hak milik I Wayan Suardika Adi Putra yang sudah dijual kepada orang lain. Selanjutnya penduduk Desa Ungasan dan Penduduk Br. Giri Dharma ingin Jalan Magadha tetap seperti semula sesuai dengan sebelum adanya pemagaran perimeter oleh pihak PT. Gain/GWK masuk dari sebelah Selatan tulisan GWK Cultural Park ke arah timur menuju rumah penduduk dengan menggeser tembok perimeter ke sebelah utara badan jalan termasuk tetap menyediakan akses jalan menuju Sekolah SD 8 yang sudah ada dari semenjak sebelum adanya GWK.
6. Manajemen PT. GAIN/Garuda Wisnu Kencana Bali agar dikemudian hari tetap menjaga kebersamaan dengan masyarakat serta masyarakat lokal mendapat kepastian hukum dan tidak lagi ada penutupan akses jalan kerumah penduduk dengan tidak memandang adanya pergantian manajemen GWK, pergantian Bupati ataupun pergantian Gubernur.
7. Masyarakat Ungasan juga menyesalkan data informasi tentang keberadaan Jalan Lingkar Timur dan Barat GWK yang disampaikan oleh BPN Badung dengan BPN Kanwil Provinsi Bali, terjadi perbedaan penyampaian data sehingga ini menunjukkan kepada masyarakat dan kepada publik, terkesan tidak adanya koordinasi dan tidak sinkron antar lembaga instansi.
8. Sesuai dengan berita acara tanggal 30 September 2007 sudah dijelaskan bahwa ada badan jalan, dan Pemkab Badung sudah pernah melakukan Pengaspalan Jalan baik Lingkar timur maupun Barat.
9. Jika para pihak tidak melepaskan tanahnya untuk kepentingan umum, maka pemerintah Kabupaten Badung, tidak akan melakukan pengaspalan jalan.
10. Manajemen GWK harus patuh kepada PP. No. 18 TH 2021 Pasal 43 huruf a: yaitu tentang dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.