GWK Bali

BARU Tembok di Jalan Maghada Saja yang Dibongkar GWK! Disel Minta Pagar di Sepanjang Jalan Dibuka

Pantauan Tribun Bali di lokasi pembongkaran sekira pukul 15.30 WITA terlihat alat berat melakukan pembongkaran pagar tembok beton. 

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
BONGKAR - Satu unit eksavator diturunkan untuk membongkar seluruh pagar tembok beton di Jalan Maghada, Banjar Adat Giri Dharma Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (2/10). 

TRIBUN-BALI.COM - Pihak manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park Bali membongkar pagar tembok beton di sepanjang Jalan Maghada Banjar Adat Giri Dharma Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (2/10).

Pantauan Tribun Bali di lokasi pembongkaran sekira pukul 15.30 WITA terlihat alat berat melakukan pembongkaran pagar tembok beton. 

Satu alat berat ekskavator diturunkan untuk melakukan pembongkaran dibantu sejumlah pekerja yang disewa manajemen GWK.

“Ini kita lakukan pembongkaran sesuai harapan warga, kalau tidak selesai hari ini (kemarin) dilanjutkan besok (hari ini),” ujar seorang petugas keamanan GWK yang mengawasi prosesnya pembongkaran.

Pagar tembok beton yang telah rampung dibongkar hingga sore kemarin baru sepanjang kurang lebih 50 meter. Petugas sangat berhati-hati dalam melakukan pembongkaran karena informasinya pagar beton tersebut akan kembali digunakan.

Baca juga: WNA Korban Pengeroyokan Kecewa Vonis Ringan, Psikiatri Forensik Ungkap Bahaya Pengasingan Ortu

Baca juga: PERBAIKAN Pasar Ubud Gianyar Masih Proses Relokasi, Kadisperindag: Pedagang Tetap berjualan

eksavator diturunkan untuk membongkar seluruh pagar tembok beto
BONGKAR - Satu unit eksavator diturunkan untuk membongkar seluruh pagar tembok beton di Jalan Maghada, Banjar Adat Giri Dharma Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (2/10).

Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa tetap meminta keseluruhan pagar tembok dibongkar. Tidak hanya yang membentang sepanjang Jl. Magadha tetapi termasuk juga di jalan lingkar Magadha hingga Pura Pengulapan termasuk tembok yang masih membentang di depan pintu masuk Jalan Magadha.

“Tuntutan masyarakat agar lingkar jalan Magadha tembus ke Pura Pengulapan dibuka temboknya, di geser ke timur dan ke utara serta di jalan lingkar timur karena sudah dihibahkan oleh GWK ke Pemkab Badung. Buka juga termasuk Rurung Agung di Belingsaro menuju Ungasan, kalau memang punya niat baik,” ujar Disel Astawa saat dihubungi pada Kamis (2/10).

Menurutnya sudah sangat jelas rekomendasi pembongkaran atau penggeseran tembok pemagaran GWK yang menghalangi aktivitas warga diminta oleh Gubernur Bali serta Bupati Badung dan DPRD Bali. Pihaknya pun masih menunggu komitmen dari manajemen GWK dalam beberapa hari ke depan.  

Dan jika tidak ada langkah lanjutan, pihaknya akan mempertanyakan kembali bagaimana hasil pertemuan antara manajemen GWK, Gubernur Bali, dan Bupati Badung karena dirinya tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut.

“Kita tunggu saja satu hingga tiga hari ke depan. Kalau memang tidak dilaksanakan pembongkaran semua patut kita tanyakan pertemuan Pak Gubernur, Bupati dengan manajemen apakah perintah bongkarnya tidak semua disuruh bongkar atau geser tembok-tembok tersebut oleh GWK,” ungkap Disel Astawa.

“Yang barat (di depan jalan samping tulisan GWK) belum dibuka karena itu jalan asli, jadi masih setengah hati GWK, sesuai arahan Gubernur dan Bupati bongkar tembok kembalikan jalan ke seperti semula. Apa ruginya GWK?” sambungnya.

Ketika disinggung bagaimana tanggapan Disel Astawa yang juga sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali mengenai pernyataan tertulis manajemen GWK bahwa tanah yang dipagari adalah milik perusahaan.

Ia menegaskan dari data yang dimiliki desa adat dan Pemkab Badung sudah jelas bahwa sejumlah akses jalan, seperti jalan lingkar timur maupun jalan lingkar Magadha menuju rumah warga dan Pura Pengulapan termasuk jalan menuju SD Negeri 8 Ungasan, merupakan fasilitas umum yang sudah ada sejak 1983.

“Kalau mau jelas mari kita sama-sama ukur ulang, kalau memang pihak GWK tidak ikhlas berikan jalan kepada masyarakat sesuai konstitusi dan UU Pokok Agraria dan PP 18 tentang hak tanah,” ucapnya.

Ia pun kembali menekankan bahwa jika manajemen GWK benar-benar memiliki niat baik, seharusnya tembok digeser dan diikhlaskan sebagai akses jalan masyarakat. Di mana langkah tersebut tentu sejalan dengan nilai-nilai dari Tri Hita Karana. Dan berdasarkan fakta, data, serta keterangan dari BPN Badung, jalan yang kini tertutup tembok merupakan jalan umum. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved