WNA Berulah di Bali

PABRIK Milik WNA Ditemukan di Tahura Mangrove? Satpol PP Bali Akhirnya Tutup Sementara, Temuan DPRD!

Ketua Pansus, I Made Supartha, menjelaskan hasil sidak Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali sangat mengejutkan.

ISTIMEWA
SIDAK - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan hutan mangrove dan Tahura Bali, Rabu 17 September 2025. 

TRIBUN-BALI.COM -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali bertindak tegas menutup sementara pabrik material konstruksi milik Warga Negara Asing (WNA) Rusia yang berdiri di kawasan hutan mangrove dan Tahura, Kamis (18/9). 

“Kemarin pada saat sidak manajemen belum mampu menyampaikan dokumen lengkapnya, sehingga diputuskan oleh Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Bali untuk dihentikan,” kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi pada, Kamis (18/9). 

“Tentu karena kami bagian dari tim yang ikut serta dalam kegiatan sidak kemarin kami menghentikan dulu sementara kegiatan industri tersebut, sembari menunggu manajemen menyampaikan dokumen lengkapnya,” ujarnya. 

Lebih lanjut Dharmadi mengatakan, jika dokumen perizinannya sudah lengkap, maka aktivitas pabrik tersebut dapat dibuka kembali. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penutupan sementara pabrik tersebut. 

Baca juga: BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan!

Baca juga: TEBAS Rafli Usai Pulang Ngamen, Korban Baru Sebulan Tinggal dengan Pelaku, Motif Masih Diselidiki!

Namun, akan meminta informasi kepada dinas teknis terkait. Di antaranya Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PU dan Dinas Perizinan.

Disebutkan, pihaknya akan bersama-sama turun mendalami kembali apakah wilayah tersebut merupakan wilayah hutan mangrove yang dilindungi atau sudah berubah status zona.

“Ini khan harus dipastikan dulu, terus kalau belum, terus ada izin muncul di sana tentu ini juga akan kita proses lebih lanjut nanti,” tegasnya.

Menurutnya, melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran sangat penting dilakukan. Baik di lapangan maupun pendalaman administrasi untuk memastikan bahwa kegiatan dimaksud menyalahi ketentuan aturan atau tidak. 

“Untuk itu, kami harus memastikan dulu bagaimana kepemilikan lahannya, bagaimana dokumen perizinannya, dan bagaimana kesesuaian kegiatannya. Apakah sesuai dengan izin yang mereka kantongi atau tidak,” tandasnya.

Terkait sikap tegas Satpol PP Bali yang dipertanyakan oleh Ketua Pansus Tata Ruang, Perijinan, dan Aset Daerah DPRD Bali, I Made Supartha, Dewa Dharmadi mengatakan bahwa pemerintahan ada jenjang kewenangannya. Di mana, ada kewenangan kabupaten/kota yang langsung mewilayahi wilayah masing-masing. 

Namun, Satpol PP Provinsi untuk bisa menjangkau semua titik objek yang ditenggarai ada alih fungsi lahan, Satpol PP Provinsi turun bersama-sama dengan Satpol PP kabupaten/kota. 

“Dikatakan kami tidak pernah turun saya kira itu juga tidak tepat, karena kami juga turun di beberapa permasalahan-permasalahan di beberapa objek lainnya,” kata dia. 

“Seperti, pemanfaatan tanah negara yang sedang kami pantau dan daerah aliran sungai (DAS) di daerah utara sedang kami pantau bersama-sama tentunya dengan kawan-kawan dari Satpol PP kabupaten/kota. Saat ini kami sedang minta informasi juga kepada daerah kabupaten/kota wilayah mana yang ada pengalihan fungsi lahan,” kata dia. 

Selain pihaknya juga melakukan pendataan dengan kepemilikan beberapa vila-vila oleh WNA. Menurutnya, semua itu berproses dan dipantau. “Artinya, kalau kami temukan pasti diproses dan akan ditindak,” ujarnya.

Dewa Dharmadi mengakui Satpol PP Bali memiliki keterbatasan penjangkauan. Apalagi, jumlah personel terbatas untuk menjangkau seluruh wilayah yang ada di Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved