Berita Bali
Karantina Bali Monitoring Kesehatan 30 Perkici Dada Merah Hasil Repatriasi dari Inggris
Heri menambahkan, kegiatan monitoring ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan karantina hewan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali melaksanakan monitoring kesehatan terhadap burung Perkici Dada Merah (Trichoglossus forsteni mitchellii) hasil repatriasi dari Paradise Park Wildlife Sanctuary, Inggris.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan tindakan karantina hewan guna memastikan satwa yang direpatriasi dalam kondisi sehat, adaptif, dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menjelaskan sebanyak 40 ekor burung Perkici Dada Merah, yang merupakan satwa endemik Bali dan Nusa Tenggara Barat, telah direpatriasi ke Indonesia pada Juli 2025.
Setelah menjalani proses karantina di Bandara Ngurah Rai, seluruh burung ditempatkan di dua lembaga konservasi, yaitu Taman Safari Bali dan Taman Burung Citra Bali.
Baca juga: Seniman Bali Ketut Putrayasa Tampilkan 14 Karya di Singapura, Angkat Satwa Langka
“Dokter hewan karantina Bali melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengamati perilaku, aktivitas, kondisi fisik, serta kebersihan kandang dan penerapan biosekuriti. Hasil monitoring menunjukkan seluruh individu burung dalam kondisi sehat, aktif, dan beradaptasi dengan baik di lingkungan barunya,” jelas Heri.
Heri menambahkan, kegiatan monitoring ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan karantina hewan.
Meskipun satwa telah dinyatakan sehat saat tiba di Indonesia, pengamatan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada penyakit yang muncul selama masa adaptasi di lembaga konservasi.
“Kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan karantina terhadap upaya pelestarian satwa endemik Indonesia, melalui penerapan biosekuriti dan kesejahteraan hewan yang baik,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Karantina Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan sumber daya hewan dan keanekaragaman hayati Indonesia dari potensi ancaman penyakit yang dapat masuk dari luar negeri.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (*)

Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.