Berita Bali

BKSDA Bali Siapkan Langkah Penataan dan Solusi Kolaboratif di TWA Penelokan

Untuk Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

istimewa
Rapat: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangli, Bali menggelar rapat terkait bangunan tak sesuai perizinan di Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kecamatan Kintamani, Jumat 10 Oktober 2025. Pemkab Bangli Desak BKSDA Bali Bongkar Bangunan Di TWA Penelokan Tak Sesuai Perizinannya 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Menanggapi viralnya pemberitaan di media sosial terkait keberadaan bangunan di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan, Kintamani, Bangli, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali memberikan klarifikasi dan menyampaikan langkah penanganan atas peristiwa tersebut.

Dari keterangan tertulis yang diterima pada Senin 13 Oktober 2025, disampaikan bahwa BKSDA Bali sebagai UPT di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, bertanggung jawab dalam pengelolaan 5 unit kawasan konservasi, seluas 6.284,36 hektar, meliputi Cagar Alam (CA) Batukau (1.773,80 hektar), Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan- Tamblingan (1.847,38 hektar), TWA Sangeh (13,91 hektar), TWA Gunung Batur Bukit Payang (2.075 hektar) dan TWA Panelokan (574,27 hektar).

Kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Bali memiliki peran strategis dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dilaksanakan melalui tiga pilar utama, yaitu: (1) perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; (3) pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari. 

Ketentuan ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang menegaskan kembali pentingnya prinsip-prinsip konservasi dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi. 

Baca juga: Pemkab Bangli Desak BKSDA Bali Bongkar Bangunan Di TWA Penelokan Tak Sesuai Perizinannya

Prinsip perlindungan diwujudkan melalui upaya menjaga kawasan dari berbagai ancaman, seperti kerusakan habitat, perambahan, dan perburuan liar yang berpotensi mengganggu kelestarian flora dan fauna. 

Prinsip pengawetan difokuskan pada pemeliharaan keseimbangan ekosistem secara alami serta mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagai dasar konservasi jangka panjang. 

Sementara itu, prinsip pemanfaatan diarahkan pada pemanfaatan potensi kawasan secara berkelanjutan, antara lain melalui pengembangan wisata alam, pendidikan lingkungan, dan pelibatan aktif masyarakat lokal, tanpa mengganggu fungsi ekologis kawasan. 

Melalui penerapan ketiga pilar konservasi tersebut, BKSDA Bali berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang seimbang, harmonis, dan bertanggung jawab antara aspek pelestarian lingkungan dan pemanfaatan berkelanjutan.

Salah satu pola pemanfaatan konservasi keanekaragaman hayati adalah pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, melalui layanan pengunjung wisata dan pemberian ijin pengusahaan wisata alam. 

Pengusahaan pariwisata alam di kawasan konservasi, melalui dua skema izin, yaitu: Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) dan Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA). 

Dua skema izin ini diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan, melalui OSS. 

Untuk Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Penataan kawasan merupakan salah satu dasar dalam pengelolaan TWA. 

Penataan kawasan ke dalam blok pengelolaan ditujukan untuk menyesuaikan pola pengelolaan berdasarkan potensi sumber daya alam, kondisi aktual di lapangan serta kepentingan pengelolaan. 

Kegiatan tradisional masyarakat sekitar, kegiatan budaya serta keagamaan merupakan bagian tak terpisahkan dalam penataan blok pengelolaan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved