Berita Bali
BKSDA Bali Siapkan Langkah Penataan dan Solusi Kolaboratif di TWA Penelokan
Untuk Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Berdasarkan pemahaman Saudara I Ketut Oka Sari Merta, dalam merealisasikan izin jasa wisata alam dan menjalankan usahanya, perlu membuat bangunan yang akan digunakannya sebagai fasilitas penyediaan makanan dan minuman.
Bangunan tersebut akan diserahkan kepada BKSDA Bali melalui mekanisme kerja sama hibah.
Saat peninjauan lapangan oleh petugas BKSDA Bali, kondisi yang sudah terbangun sampai saat ini yaitu: bangunan restoran ukuran 10,9 x 10 Meter, toilet dan dapur ukuran 7,4 x 4,8 Meter, area taman depan 14,3 x 36 Meter, area parkir 11,7 x 38,7 Meter.
Saat ini, BKSDA Bali tengah menyiapkan alternatif solusi kolaboratif, alternatif jalan tengah mekanisme penyelesaian melalui skema kerja sama hibah.
Dalam skema ini, bangunan yang terlanjur berdiri dan belum memiliki legalitas akan ditempuh melalui proses hibah kepada negara sehingga statusnya dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selanjutnya, BKSDA Bali akan menentukan nilai sewa mendasarkan pada nilai kewajaran, yang kemudian menjadi dasar dalam pelaksanaan penyewaan aset negara secara sah dan transparan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 51 huruf d Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KSA.3/3/2019, yang memberikan hak kepada pemegang izin usaha pariwisata alam untuk memanfaatkan fasilitas pariwisata alam milik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi yang adil, akuntabel, serta tetap mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, dan pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan.
Sebagai alternatif penyelesaian lainnya, BKSDA Bali juga akan melakukan evaluasi terhadap izin jasa wisata alam yang dimiliki oleh saudara I Ketut Oka Sari Merta, untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pemanfaatan kawasan konservasi.
Evaluasi ini mencakup peninjauan kembali ruang lingkup kegiatan, kelengkapan dokumen administrasi, serta keselarasan antara rencana usaha dan daya dukung kawasan.
Selain itu, BKSDA Bali akan mendorong dilakukannya kajian sosial secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat dan pemangku kepentingan setempat.
Pelibatan masyarakat adat diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai kearifan lokal serta memastikan bahwa setiap bentuk pemanfaatan kawasan berjalan selaras dengan prinsip konservasi, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.
BKSDA Bali mengedepankan prinsip konservasi, asas kemanfaatan, asas keadilan, dan asas kebersamaan (kolaboratif), salah satunya adalah dengan alternatif solusi berbagi ruang usaha berbasis kelompok masyarakat.
BKSDA Bali mengakui bahwa dalam proses pembangunan kedai makanan dan minuman oleh saudara I Ketut Oka sari Merta di kawasan TWA Penelokan terdapat keterlambatan dalam pemenuhan aspek administrasi, khususnya terkait dukungan dan persetujuan dari masyarakat sekitar.
Saat ini, BKSDA Bali bersama pihak terkait akan melakukan langkah-langkah penataan dan penyelarasan agar seluruh persyaratan administrasi dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.