Berita Bali
Manajer Keuangan Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan di Bali, Motif Gaya Hidup Hedon
ZM mengaku bahwa dirinya sempat disuruh membuat rekening Bank Mandiri dan uang hasil penggelapan dikirim ke rekening tersebut
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berakhir sudah sepak terjang Robby Putra Syamsuar (35) yang sebelumnya bekerja sebagai finance & accounting manager Trans Studio Theme Park Bali menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai lebih dari setengah miliar rupiah hasilnya untuk gaya hidup hedon.
Pria asal Padang Panjang, Sumatera Barat itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas kasus penggelapan, setelah berhasil diamankan di daerah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Uang perusahaan tidak disetorkan tapi diambil dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya sedikit demi sedikit hingga berjumlah sebesar Rp 661.172.000," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi di Polsek Denpasar Barat, Bali, Senin 13 Oktober 2025.
Adapun tindak pidana pengelapan dalam jabatan dilakukan tersangka sejak 16 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025, tersangka bertugas mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan di dalam brankas kasir yang disimpan atau disetorkan oleh petugas tiketing supervisor di hari sebelumnya.
Baca juga: TILEP Duit Setengah Miliar, Gaya Hedon, Manajer Keuangan Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
"Kemudian uang tersebut disetor ke rekening perusahaan setiap harinya, namun oleh tersangka uang hasil penjualan tunai harian perusahaan tidak disetorkan ke perusahaan melainkan diambil dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.
Tersangka sama sekali tidak menyetorkan hasil penjualan tunai perusahan PT Taman Hiburan Bali sebanyak sembilan belas hari atau 19 kali penyetoran dengan nominal bervariasi dari Rp 20 jutaan hingga Rp 60 jutaan.
Dari hasil penyelidikan, Team Buser Polsek Denpasar Barat melaksanakan pengecekan ke Bandara I Gusti Nguarah Rai dikarenakan dari hasil penyelidikan tersangka merencanakan berangkat menuju Thailand pada 5 September 2025.
"Namun dari hasil pengecekan tersangka nihil berangkat menuju ke Thailand," bebernya.
Setelah itu Tim Polsek Denpasar Barat melakukan pengembangan dan hasil dari pengembangan bahwa Robby sempat membeli HP merek Samsung di Samsung Store yang berada di Mall Beachwalk menggunakan uang hasil dari kejahatannya tersebut.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke daerah Busungbiu dan menggali keterangan dari saksi, lalu kembali melakukan pengembangan dan mendapat informasi terhadap teman tersangka yang berinisial ZM yang tinggal di kosan daerah Pemogan.
ZM mengaku bahwa dirinya sempat disuruh membuat rekening Bank Mandiri dan uang hasil penggelapan dikirim ke rekening tersebut, lalu ATM-nya dibawa oleh Robby.
ZM juga sempat disuruh tersangka untuk mengambil plat nomor kendaraan ke Jalan Gunung Soputan. Dari hasi keterangan saksi GA dan ZM bahwa Robby mempunyai nomor handphone Baru.
Setelah diselidiki rupanya tersangka sudah berada di daerah Sleman. Selanjutnya tim buser Polsek Denpasar Barat berkordinasi dengan anggota Buser Polres Sleman Yogyakarta.
Kemudian pada Kamis 11 Oktober 2025, sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di warung makan Burjo Burnio Jalan Senturan Raya No.403, Depok, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan lalu keesokan harinya diterbangkan ke Bali.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 lembar laporan audit internal perusahaan, 19 lembar print data penjualan harian tunai pada sistem kasir serta puluhan barang bukti lainnya.
Selain itu juga uang tunai sejumlah Rp 336.293.200 disita polisi.
"Motifnya gaya hidup yang berlebihan," jelasnya. (ian)
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Yo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP yang berbunyi Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali atau diteruskan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (ian)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.