Berita Bali

BKSDA Bali Siapkan Langkah Penataan dan Solusi Kolaboratif di TWA Penelokan

Untuk Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

istimewa
Rapat: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangli, Bali menggelar rapat terkait bangunan tak sesuai perizinan di Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kecamatan Kintamani, Jumat 10 Oktober 2025. Pemkab Bangli Desak BKSDA Bali Bongkar Bangunan Di TWA Penelokan Tak Sesuai Perizinannya 

Blok pengelolaan pada TWA Panelokan terdiri dari Blok Perlindungan, Blok Pemanfaatan, dan Blok Lainnya yang berupa Blok Khusus dan Blok Religi, Budaya dan Sejarah. 

Adapun yang dimaksud dengan Blok Perlindungan adalah bagian dari kawasan yang ditetapkan sebagai areal untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya pada kawasan selain taman nasional. 

Blok Pemanfaatan adalah bagian dari TWA yang ditetapkan karena letak, kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi lingkungan lainnya. 

Blok Lainnya adalah blok yang ditetapkan karena adanya kepentingan khusus guna menjamin efektivitas pengelolaan kawasan konservasi. 

Dalam pengelolaan pariwisata pada blok pemanfaatan di TWA Panelokan dilakukan melalui pembagian menjadi ruang usaha dan ruang publik. 

Ruang usaha adalah bagian dari blok pemanfaatan TWA karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan untuk kepentingan pengusahaan pariwisata alam bagi usaha penyediaan sarana wisata alam. 

Sedangkan ruang publik adalah bagian dari blok pemanfaatan di TWA karena letak, kondisi dan potensinya dimanfaatkan untuk kepentingan pengunjung, pengelolaan dan pengusahaan pariwisata alam bagi usaha penyediaan jasa wisata alam serta sarana pendukung wisata alam.

Dalam informasi yang viral di media sosial, bangunan yang dimaksud berada di dalam ruang publik pada blok pemanfaatan TWA Panelokan, dibangun oleh Saudara I Ketut Oka Sari Merta, yang merupakan pemegang Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (PB-PJWA) dengan Sertifikat Standar: 23082200271370004 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, tanggal 7 Oktober 2024. 

Saudara I Ketut Oka Sari Merta adalah warga Desa Batur Tengah, yang merupakan masyarakat di sekitar kawasan TWA Panelokan.

Mendasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa penyediaan jasa makanan dan minuman yang didukung dengan perlengkapan berupa kedai makanan atau minuman yang difasilitasi oleh UPT dan/atau pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Ketentuan tentang hal ini juga diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan pariwisata alam di SM,TN, TAHURA, dan TWA, diatur bahwa pemegang ijin memiliki hak: 

a) Pemegang perizinan berusaha penyediaan jasa wisata alam berhak mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b) Menjadi anggota asosiasi pengusahaan pariwisata alam; 

c) Mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;

d) Memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved