Penggelapan

Manajer Keuangan Trans Studio Bali Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Uang Setengah Miliar Rupiah

Berakhir sudah sepak terjang Robby Putra Syamsuar (35) yang sebelumnya bekerja di Trans Studio Theme Park Bali.

Istimewa
PENGGELAPAN - Tersangka penggelapan uang milikTrans Studio Theme Park Bali, Robby Putra Syamsuar (35) saat dihadirkan dalam press release di Polsek Denpasar Barat, pada Senin 13 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berakhir sudah sepak terjang Robby Putra Syamsuar (35) yang sebelumnya bekerja sebagai finance & accounting manager Trans Studio Theme Park Bali.

Ia ditetapkan tersangka kasus penggelapan uang perusahaan hingga mencapai lebih dari Setengah Miliar Rupiah.

Mirisnya hasilnya digunakan untuk gaya hidup hedon.

Baca juga: MODIFIKASI Mobil Tua untuk Penggelapan Pertalite, Per Hari Bisa Beli 240 Liter, Raup Ratusan Ribu

Pria asal Padang Panjang, Sumatera Barat itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas kasus penggelapan, setelah berhasil diamankan di daerah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Uang perusahaan tidak disetorkan tapi diambil dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya sedikit demi sedikit hingga berjumlah sebesar Rp661.172.000," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi di Polsek Denpasar Barat, pada Senin 13 Oktober 2025. 

Adapun tindak pidana pengelapan dalam jabatan dilakukan tersangka sejak 16 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025.

Baca juga: DUGAAN Penggelapan, Perawat & Resepsionis Klinik Ditangkap! 2 Wanita Rekayasa Kunjungan Pasien?

Tersangka bertugas mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan di dalam brankas kasir yang disimpan atau disetorkan oleh petugas ticketing suvervisor di hari sebelumnya. 

"Kemudian uang tersebut disetor ke rekening perusahaan setiap harinya, namun oleh tersangka uang hasil penjualan tunai harian perusahaan tidak disetorkan ke perusahaan melainkan diambil dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Tersangka sama sekali tidak menyetorkan hasil penjualan tunai perusahan PT Taman Hiburan Bali sebanyak sembilan belas hari atau 19 kali penyetoran dengan nominal bervariasi dari Rp20 jutaan hingga Rp60 jutaan.

Baca juga: Pelaku Penembakan di Badung juga Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, Berasal dari Dalam dan Luar Bali

Dari hasil penyelidikan, Team Buser Polsek Denpasar Barat melaksanakan pengecekan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dikarenakan dari hasil penyelidikan tersangka merencanakan berangkat menuju Thailand pada 5 September 2025. 

"Namun dari hasil pengecekan tersangka nihil berangkat menuju ke Thailand," bebernya.

Setelah itu Team Polsek Denpasar Barat melakukan pengembangan dan hasil dari pengembangan bahwa Robby sempat membeli HP merek Samsung di Samsung Store yang berada di Mall Beachwalk menggunakan uang hasil dari kejahatannya tersebut. 

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke daerah Busungbiu dan menggali keterangan dari saksi, lalu kembali melakukan pengembangan dan mendapat informasi terhadap teman tersangka yang berinisial ZM yang tinggal di Kosan daerah Pemogan.

Baca juga: Pelaku Penembakan di Badung juga Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, Berasal dari Dalam dan Luar Bali

ZM mengaku bahwa dirinya sempat disuruh membuat rekening Bank Mandiri dan uang hasil penggelapan dikirim ke rekening tersbut, lalu ATM-nya dibawa oleh Robby. 

ZM juga sempat disuruh tersangka untuk mengambil plat Nomor Kendaraan ke Jalan Gunung Soputan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved