Penggelapan

Manajer Keuangan Trans Studio Bali Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Uang Setengah Miliar Rupiah

Berakhir sudah sepak terjang Robby Putra Syamsuar (35) yang sebelumnya bekerja di Trans Studio Theme Park Bali.

Istimewa
PENGGELAPAN - Tersangka penggelapan uang milikTrans Studio Theme Park Bali, Robby Putra Syamsuar (35) saat dihadirkan dalam press release di Polsek Denpasar Barat, pada Senin 13 Oktober 2025. 

Dari hasi keterangan saksi GA dan ZM bahwa Robby mempunyai nomor handphone baru.

Setelah diselidiki, rupanya tersangka sudah berada di daerah Sleman.

Selanjutnya tim buser Polsek Denpasar Barat berkordinasi dengan anggota Buser Polres Sleman Yogyakarta. 

Kemudian pada Kamis 11 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di warung makan Burjo Burnio Jalan Senturan Raya No.403, Depok, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan lalu keesokan harinya diterbangkan ke Bali.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 lembar laporan audit internal perusahaan, 19 lembar print data penjualan harian tunai pada sistem kasir serta puluhan barang bukti lainnya. Selain itu juga uang tunai sejumlah Rp 336.293.200 disita polisi.
 
"Motifnya gaya hidup yang berlebihan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP yang berbunyi Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau Jabatanya dan perbuatannya tersebut dilakukan berulang kali atau diteruskan. 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (*)

 

Berita lainnya di Penggelapan Uang

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved