WNA Berulah di Bali
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Selandia Baru, Berulah Tidak Bayar Minuman di Restoran
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AJM (50) harus berurusan dengan pihak imigrasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AJM (50) harus berurusan dengan pihak imigrasi setelah membuat keributan di salah satu restoran di wilayah Ubud, Gianyar.
Insiden bermula ketika Tim Patroli Keimigrasian wilayah Ubud menerima informasi dari Polsek Ubud mengenai adanya seorang bule yang mengamuk dan diduga dalam keadaan mabuk di sebuah restoran.
Tim segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: WNA Inggris Terseret Arus di Pantai Legian Ditemukan Meninggal
Dari keterangan pihak restoran, AJM sebelumnya masuk ke restoran, memesan minuman, namun tidak membayar.
Ia sempat diusir, tetapi kembali lagi dan membuat keributan hingga menimbulkan suasana gaduh di tempat tersebut.
Tim kemudian berkoordinasi dengan pimpinan Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan memutuskan membawa AJM ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: WNA Jepang Diamankan Petugas Bandara Ngurah Rai, Ingin Pulang Tak Punya Tiket
Sesampainya di Kantor Imigrasi Denpasar, petugas melakukan pengecekan data melalui sistem keimigrasian.
Diketahui AJM merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur, berlaku 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026.
Namun, karena AJM dalam kondisi mabuk dan tidak membawa dokumen keimigrasian saat diamankan, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.
Baca juga: Diduga Alami Depresi, WNA Asal Jepang Diamankan Petugas di Bandara Ngurah Rai
“Tim kemudian melakukan penahanan terhadap orang asing tersebut di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Denpasar, R. Haryo Sakti, dalam keterangannya Selasa 30 September 2025.
Ia menambahkan, AJM dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum.
Setelah ditahan sementara, AJM kini telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 17 September 2025.
“Rencananya yang bersangkutan akan segera dideportasi,” tegas Haryo Sakti. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.