Berita Buleleng
WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja karena Overstay 235 Hari di Bali
Deportasi HY berawal saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menggelar operasi pengawasan WNA
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Sebab pria 45 tahun itu kedapatan tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal selama 235 hari.
Deportasi HY berawal saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menggelar operasi pengawasan WNA di wilayah kerja Imigrasi Singaraja, yakni Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Karangasem.
Baca juga: Lewat Surat Kaleng, Terungkap Dugaan Pelanggaran Wewenang Direksi Perumda Pasar Buleleng
Saat di wilayah Jembrana, petugas menemukan HY tidak dapat menunjukkan izin tinggal yang masih berlaku.
Petugas kemudian mengamankan HY dan membawanya ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, HY diketahui tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal dan terbukti overstay selama 235 hari.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025.
Petugas turut mengawal hingga HY naik pesawat menuju Turki.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengungkapkan, deportasi dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Penataan Kawasan Lovina Bali Tahap Pertama, Pemkab Buleleng Siapkan Anggaran Rp15 Miliar
Pihaknya menegaskan tidak mentolerir pelanggaran izin tinggal sekecil apa pun.
"Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum. Termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia," ucapnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lain agar menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Imigrasi Singaraja berkomitmen terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait.
"Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya administratif, tetapi juga menjaga wibawa serta kedaulatan negara," tegasnya.
Dikatakan pula, sejatinya pengurusan perpanjangan visa atau izin tinggal saat ini lebih mudah.
Sebab bisa dilakukan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Imigrasi. Bahkan perpanjangan bisa dilakukan jauh hari sebelum masa izin tinggal habis.
"Karenanya kami mengimbau pada seluruh WNA di Bali agar disiplin memperhatikan masa berlaku izin tinggal," ungkapnya. (mer)
| Perjuangkan Nasib Warga Pegayaman, Dewan Buleleng: Jangan Sampai Digusur tapi Tak Bisa Bangun Rumah |
|
|---|
| Warga Pegayaman Protes Ganti Untung Shortcut Singaraja-Mengwitani, Nilai Tanah Dinilai Tak Adil |
|
|---|
| Stok Cadangan Beras Buleleng Tersisa 17 Ton, Pengadaan Tambahan Masih Tunggu Arus Kas |
|
|---|
| Stok Cadangan Pangan Buleleng Tersisa 17 Ton, Pengadaan Tambahan Tunggu Arus Kas |
|
|---|
| Siang Bolong, Polisi Gagalkan Transaksi Belasan Paket Sabu-sabu, 1 Pengedar Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/DEPORTASI-HY-saat-dideportasi-ke-negara-asalnya-WNA-Turki-ini-dideportasi.jpg)