TAG
deportasi
-
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Jumat, 25 Juli 2025
-
Operasi ini menyasar lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian. Seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan.
Jumat, 18 Juli 2025
-
Ia juga mengimbau pada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Jumat, 4 Juli 2025
-
Tindakan deportasi ini dilakukan karena WNA bersangkutan overstay selama 72 hari.
Selasa, 1 Juli 2025
-
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, membenarkan ihwal tindakan deportasi yang pihaknya lakukan.
Selasa, 1 Juli 2025
-
DCL Akhirnya Dideportasi Pasca Terjaring Operasi Bali Becik, Salahgunakan Izin Tinggal Untuk Bisnis
Selasa, 3 Juni 2025
-
Penangkapan terhadap KUE dilakukan pada Senin (19/5) lalu sekira pukul 13.00 Wita di sebuah residen kawasan Pura Demak, Denpasar Barat.
Jumat, 30 Mei 2025
-
Penangkapan terhadap KUE dilakukan pada Senin 19 Mei 2025 lalu sekira pukul 13.00 WITA di sebuah residen kawasan Pura Demak, Denpasar Barat.
Jumat, 30 Mei 2025
-
Di mana proses deportasi, dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways.
Rabu, 28 Mei 2025
-
Pada operasi tersebut, lanjut Hendra, Satgas menemukan tiga WNA asal Australia yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Minggu, 25 Mei 2025
-
Satreskrim Polres Gianyar menangani kasus penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara (WNA) Inggris di Jalan Raya Pengosekan
Sabtu, 10 Mei 2025
-
Berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai pengemudi klinik, kejadian bermula saat dua orang WNA tiba di klinik dengan diantar oleh layanan
Senin, 14 April 2025
-
Pemerintah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan
Senin, 14 April 2025
-
Jika berdasarkan asal Negara WNA pelanggar terbanyak di posisi pertama ditempati Rusia, lalu disusul Amerika Serikat dan ketiga Inggris.
Kamis, 27 Maret 2025
-
Keduanya dideportasi setelah ketahuan menyalahgunakan izin tinggal, yakni menjalanlan bisnis rumah makanpoi
Sabtu, 8 Maret 2025
-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki.
Sabtu, 8 Maret 2025
-
AK dideportasi pada Jumat (28/2/2025). Pria 26 tahun itu sebelumnya sudah sempat melakukan perpanjangan izin tinggal sekali
Rabu, 5 Maret 2025
-
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial AK, dideportasi pihak Imigrasi Singaraja. Deportasi dilakukan karena telah melebihi masa izin
Selasa, 4 Maret 2025
-
Aksi melanggar aturan pendakian Gunung Agung yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BG pada Sabtu (15/2/2025) lalu
Selasa, 25 Februari 2025
-
Penyebabnya, karena pria 41 tahun itu melanggar aturan pendakian di Gunung Agung, lantaran mendaki tanpa didampingi pemandu.
Senin, 24 Februari 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved