WNA Berulah di Bali

Langgar Izin Tinggal, WNA Perancis Dideportasi, 4 WNA Kena Operasi Wira Waspada Imigrasi Singaraja

Operasi ini menyasar lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian. Seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan. 

ISTIMEWA
DEPORTASI- Petugas Imigrasi Singaraja saat melakukan deportasi pada WNA Perancis berinisial TYA belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Empat Warga Negara Asing (WNA) diciduk petugas imigrasi Singaraja dalam Operasi Wira Waspada. Satu WNA di antaranya bahkan telah dikenai sanksi berupa deportasi, karena kedapatan melanggar aturan izin tinggal. 

WNA yang dideportasi berinisial TYA (43). Pria asal Perancis itu dideportasi karena terbukti melakukan pemasaran workshop melalui media sosial dan penggalangan dana untuk biaya sewa tempat workshop. 

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengungkapkan, Operasi Wira Waspada digelar selama dua hari, yakni pada 15-16 Juli. Operasi ini tujuannya untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia, mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Sujana Ngantuk, Avansa Tabrak Warung Babi Guling, Berujung Damai, Kerugian Ditaksir Rp 40 Juta

Baca juga: 2 Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda, Pelaku Pencurian Velg & Ban di Bandara Tertangkap Berkat CCTV

"Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang secara legal. Namun kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional," tegasnya. 

Operasi ini menyasar lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian. Seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan. 

Dari hasil operasi yang dilakukan, lanjut AA Kusuma, total ada empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian. Satu di antaranya WNA Perancis berinisial TYA (43), dan tiga lainnya WNA Tiongkok, masing-masing berinisial ZZ (43), SB (24), dan LZ (23). 

"Dari empat WNA yang terjaring, baru TYA yang sudah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara tiga orang lainnya yang berasal dari Tiongkok masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," ujarnya. 

AA Kusuma menegaskan, operasi ini selain bertujuan untuk menindak pelanggaran juga sebagai edukasi kepada para WNA. Di mana petugas memberikan peringatan kepada WNA yang belum memperpanjang izin tinggalnya dan masih bisa menyelesaikan secara administratif.

"Namun untuk pelanggaran berat, seperti menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau tinggal tanpa dokumen sah, tentu mereka dikenai tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya. 

Kegiatan operasi serupa akan terus digelar. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian bahwa keberadaan orang asing di Indonesia, berada dalam pengawasan yang ketat dan profesional. 

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, silakan laporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Sinergi antara pemerintah dan 
masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan nasional," ujar pria kelahiran Denpasar itu. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved