TAG
deportasi
-
AGA datang ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia ke Bali dengan visa kunjungan yang berlaku.
Jumat, 29 November 2024
-
AGA bekerja sebagai pengacara di Brazil, profesi yang ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal.(*)
Jumat, 29 November 2024
-
ZAM bukanlah pelanggar baru, di mana sebelumnya yang bersangkutan tercatat sebagai residivis di Rudenim Denpasar
Selasa, 26 November 2024
-
Overstay Bertahun-Tahun, Seorang Ibu Bersama Ketiga Anaknya Dideportasi dari Bali
Kamis, 21 November 2024
-
Kali ini WNA asal Uganda berinisial AN (42) dideportasi karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Minggu, 3 November 2024
-
Namun melihat adanya gelagat yang mencurigkan, petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Minggu, 3 November 2024
-
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA asal India dari Bali.
Jumat, 1 November 2024
-
TERBONGKAR Wanita Uganda Terlibat Bisnis Gelap di Bali, Pegang Jaringan Gadis Afrika
Sabtu, 26 Oktober 2024
-
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Sabtu, 19 Oktober 2024
-
PSK Tarif Rp 3,5 Juta Diciduk di Kuta, Pesan Lewat Website, Bisa Jadi Pacar hingga Service Lengkap
Kamis, 10 Oktober 2024
-
Sebelumnya pada Jumat (13/9) lalu, perempuan kelahiran 1989 ini diserahkan pihak Polsek Kuta Selatan kepada Kantor Imigrasi setelah terlibat insiden
Rabu, 9 Oktober 2024
-
Makan di Hotel Kawasan Nusa Dua Tapi Tidak Bayar, Seorang Wanita Berkebangsaan Belanda Dideportasi
Rabu, 9 Oktober 2024
-
OAC telah dideportasi ke kampung halamannya yakni Nigeria melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali
Rabu, 9 Oktober 2024
-
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengugkapkan FM diamankan pada tanggal 20 September 2024, saat tim melakukan patroli rutin.
Senin, 7 Oktober 2024
-
WNA Jerman Dideportasi Setelah Kedapatan Kerja Sebagai Instruktur Selam
Senin, 7 Oktober 2024
-
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria WN Belanda
Sabtu, 5 Oktober 2024
-
Diduga Terlibat Kasus Prostitusi di Bali, Seorang Wanita Asal Uganda Dideportasi
Sabtu, 5 Oktober 2024
-
Dalam ketentuan Pasal 78 tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.
Jumat, 4 Oktober 2024
-
Pendeportasian dilakukan lantaran PVB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
Jumat, 27 September 2024
-
Sebanyak 412 warga negara asing (WNA) hingga Kamis, 24 September 2024 telah di deportasi oleh jajaran Imigrasi kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Jumat, 27 September 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved