Berita Bali
DIGEREBEK di Seminyak, Pengacara Cantik Jadi PSK di Bali, Sekali Kencan Rp 7,8 Juta
AGA bekerja sebagai pengacara di Brazil, profesi yang ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal.(*)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Kali ini seorang wanita WNA asal Brasil berinisial AGA (34) yang terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.
Kegiatan ilegal yang dilakukan AGA hingga menjalani deportasi yaitu diduga menjadi Pekerja Seks Komersial atau PSK.
Baca juga: NASIB Bandara Bali Utara Diujung Tanduk! Setelah Akui Kalah Pilgub Bali, De Gadjah: Saya Nggak Yakin
Pihak Imigrasi menyatakan AGA melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, karena deportasi belum dapat segera dilakukan, WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
Baca juga: INCUMBENT Bupati Gianyar Agus Mahayastra Sebut Menang 99 Persen, Singgung Puri Ubud
“Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi (PSK) tidak dapat ditoleransi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat 29 November 2024.
Ia menambahkan pada hari Kamis 28 November 2024 kemarin AGA telah menjalani deportasi ke Brazil melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan Imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
“Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella.
Selain menjalani deportasi, WNA tersebut juga dimasukkan kedalam daftar penangkalan oleh Rudenim Denpasar.
Opsi penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.
Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada WNA yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus," jelas Gede Dudy.
Sebelumnya AGA, yang terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bali dengan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari, mengaku datang untuk berlibur di Bali.
Namun, berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
6 Produsen AMDK Bakal Terdampak Larangan SE Gubernur Bali, Banyak Pengusaha Lokal |
![]() |
---|
MERASA TAK ADIL! Puluhan Motor Pengangkut Sampah Dijejerkan di Depan Kantor Gubernur Bali |
![]() |
---|
Askrindo Dukung Pemberdayaan Masyarakat Desa Kintamani Melalui Pengukuran SROI Kopi Langit Bali |
![]() |
---|
Memalak Pengunjung Toko, 2 Anak Jalanan Ini Dipulangkan ke Jawa, Kepergok Mau Berhubungan di Bali |
![]() |
---|
Kejuaraan Surfing di Pantai Padang-Padang Bali, Dikuti 24 Peselancar Lokal dan Mancanegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.