Berita Bali
18 Gubernur Protes Anggaran TKD Dipotong Pusat, Gubernur Bali Koster Ungkap Aspirasinya Sama
Sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia datang menolak rencana pemerintah pusat memangkas dana TKD
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah pusat akan melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
Pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja nasional (RAPBN) 2026, anggaran TKD ditetapkan sejumlah Rp650 triliun atau turun 24,8 persen dari outlook anggaran tahun 2025 sebesar Rp 864,1 triliun.
Akibatnya, sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia datang menolak rencana pemerintah pusat memangkas dana TKD dalam anggaran 2026.
Dikonfirmasi, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dirinya tidak dapat menghadiri penyampaian aspirasi dari para Gubernur ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Koster: Wujudkan Bali Jadi Pulau Digital, Wi-Fi 7 Pertama Kali di Bali Berada di SMPN 15 Denpasar
“Kebetulan saya tidak bisa hadir. Kalo terkait aspirasi Kepala Daerah isinya sama karena ada penurunan dana transfer daerah yang cukup besar, sudah cukup disampaikan oleh kawan-kawan Gubernur, tinggal menunggu kebijakan bapak menteri keuangan,” jelasnya singkat, Rabu 8 Oktober 2025.
Sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia datang menolak rencana pemerintah pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam anggaran 2026.
Langkah ini bukan sekadar kunjungan kerja biasa.
Ini bentuk protes terbuka dari para kepala daerah yang menilai kebijakan pemotongan itu bisa membuat roda pembangunan di daerah tersendat, sementara beban belanja terus bertambah.
Pertemuan berlangsung di bawah koordinasi Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan langsung dipimpin oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Para gubernur menyampaikan bahwa pengurangan TKD sebesar 20 hingga 30 persen di tingkat provinsi, bahkan mencatat 70 persen di beberapa kabupaten akan membuat daerah kesulitan menutup biaya pegawai, terutama untuk PPPK, dan proyek infrastruktur yang sudah berjalan.
Mereka khawatir janji pembangunan yang sudah diumumkan ke publik akan terpaksa ditunda atau bahkan batal dikerjakan. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.