Sampah di Bali
DLHK Bali Targetkan Tutupan Hutan Tuntas Tahun 2027, Koster Target Persoalan Sampah Selesai 2 Tahun
Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan tutupan hutan di Bali capai 30 persen.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan tutupan hutan di Bali capai 30 persen.
Saat ini, luas tutupan hutan di Bali baru berada di angka 24,27 persen.
Target tersebut menjadi tantangan bagi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali untuk mempercepat program penghijauan sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar tata ruang.
Baca juga: Sudah Jadi Sekolah, DLHK Bali Ajukan Pembatalan 11 Sertifikat Tanah di Tahura Ngurah Rai
Menanggapi hal tersebut, Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, menyebutkan bahwa capaian 30 persen bukanlah upaya mengembalikan hutan, melainkan mengejar standar ideal tutupan hutan di setiap daerah.
“Bukan mengembalikan kawasan hutan menjadi 30 persen tetapi presentasi ideal tutupan hutan di setiap daerah adalah 30 persen."
"Kami di Bali baru di angka 24,27 persen artinya masih ada angka 6-7 persen ke depan untuk Bali bisa menjadi komposisi prosentasi ideal dalam tutupan hutannya,” jelas, Rentin pada Senin 6 Oktober 2025.
Baca juga: DLHK Badung Segel Usaha Pembuatan Gentong yang Hasilkan Limbah Beracun
Menurutnya, Gubernur menargetkan agar persoalan lingkungan dan kehutanan bisa tuntas dalam dua tahun ke depan, seiring dengan target penanganan sampah yang juga dicanangkan rampung pada 2027.
“Gubernur menargetkan kami di DLHK terutama di sektor kehutanan tidak boleh lebih dari 2 tahun ke depan. Dari tahun ini sampah tuntas 2 tahun, 2027 tutupan hutan kita tuntas juga di 2 tahun ke depan tentu 2027 juga,” imbuhnya.
Lebih lanjutnya, Rentin menambahkan DLHK mengampu 2 urusan, sektor lingkungan hidup dan sektor kehutanan, juga mengakomodasi 2 urusan kementerian diantaranya Menteri Lingkungan hidup dan Menteri Kehutanan.
Baca juga: ANGKUT Sampah Sampai 4 Ton, DLHK Soroti Sampah Pedagang di Pantai Seminyak Tak Terurus!
“Sehingga Pak Gubernur menargetkan punya ekspektasi beliau ke depan 2 tahun, dua-duanya bisa kita tuntaskan secara bersama-sama,” terangnya.
Rentin menegaskan, selain penghijauan, pihaknya juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043. (*)
Berita lainnya di RTRWP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.