WNA Berulah di Bali

NEKAT Makan di Hotel Tapi Gak Bayar, WNA Asal Belanda Dideportasi, Begini Ceritanya!

Sebelumnya pada Jumat (13/9) lalu, perempuan kelahiran 1989 ini diserahkan pihak Polsek Kuta Selatan kepada Kantor Imigrasi setelah terlibat insiden

ISTIMEWA
DEPORTASI – WNA asal Belanda berinisial MA dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali dengan dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar pada Selasa (8/10). 

TRIBUN-BALI.COM  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

Hal ini dibuktikan dengan memulangkan atau mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial MA (35). MA tinggal di Bali sejak Maret 2022, pertama kali memasuki Indonesia dengan visa wisata. 

Sebelumnya pada Jumat (13/9) lalu, perempuan kelahiran 1989 ini diserahkan pihak Polsek Kuta Selatan kepada Kantor Imigrasi setelah terlibat insiden di sebuah hotel di Bali.

Pada kedatangan terakhir, 29 Agustus 2024, MA menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang berlaku hingga 24 Februari 2025.

MA tinggal sendiri di vila di seputaran Nusa Dua dengan biaya sewa Rp 300 ribu per hari. Insiden tersebut bermula ketika pada 13 September 2024, MA mengunjungi hotel di Nusa Dua untuk sarapan.

Berdasarkan pernyataannya, MA pura-pura sebagai tamu hotel untuk menikmati sarapan di restoran hotel tersebut. Namun usai makan, pihak sekuriti menghentikannya dan meminta MA untuk membayar karena tidak terdaftar sebagai tamu. 

Baca juga: Kejari Klungkung Geledah SMKN 1 Klungkung, Uang Senilai Rp 182 Juta Lebih Disita

Baca juga: Prof Gayus Lumbuun Paparkan Teori ‘Keraguan’ Dalam Acara Studium Generale di Unkris

Manajer hotel memberikan pilihan kepada MA untuk membayar atau melaporkan tindakannya kepada pihak berwenang.

Karena saat itu MA tidak memiliki cukup uang (hanya Rp 300 ribu), maka ia diserahkan kepada pihak kepolisian. Di hari yang sama, Polsek Kuta Selatan membawa MA ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan rekomendasi pendeportasian terhadap MA. 

MA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian. Pada 17 September 2024 lalu, MA dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi lebih lanjut.

Rudenim Denpasar telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Konsulat Belanda, guna mempercepat proses pendeportasian.

“Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum,” kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Rabu (9/10).

MA telah dideportasi pada Selasa (8/10) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” jelas Gede Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menerangkan kasus ini menjadi pengingat penting bagi WNA di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan, Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved