Sampah di Bali
BUANG Sampah Sembarangan di Badung! Satpol PP Catat 6 Warga Akan Dibawa ke Pengadilan
Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung setempat, mencatat ada enam warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung benar-benar mempercepat penegakan aturan, terkait pembuangan sampah sembarangan di Gumi Keris.
Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung setempat, mencatat ada enam warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Bahkan enam warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, di wilayah Kuta diamankan dan akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan bersama tim gabungan, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.
Selama ini, penanganan pelanggaran masih didominasi pemberian surat peringatan dan sanksi sosial.
Baca juga: APES Nasib JR, Disuruh Bos Kirim 10 Gram Paket Sabu ke Buleleng, Kini Terancam 20 Tahun Penjara!
Baca juga: NYARIS Ulah Pati, Warga & Polisi Gagalkan Upaya Nekat Perempuan 27 Tahun di Jembatan Banyuning!
"Untuk pelanggaran pembuangan sampah hingga pembakaran, sementara ini kami bersama DLHK masih memberikan surat peringatan dan sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan," ujarnya.
Namun, mulai pekan ini pihaknya mengaku akan meningkatkan langkah penindakan dengan memproses pelanggar ke ranah hukum melalui tipiring. Termasuk dua pelanggar tambahan yang diamankan dalam operasi terbaru.
"Rencananya Jumat ini kita mulai proses tipiring, termasuk pelanggar yang kemarin kita amankan," ucap politisi asal Denpasar itu.
Lebih lanjut dirinya mengaku telah mendapatkan jadwal sidang tetap, untuk perkara tipiring di PN Denpasar, yakni setiap hari Rabu. Dengan demikian, proses hukum terhadap pelanggar diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan efek jera.
"Dari data sementara, sebanyak enam pelanggar yang diamankan pada pekan lalu seluruhnya berasal dari kawasan Kuta, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan pelanggaran pembuangan sampah," bebernya.
Suryanegara menegaskan, dirinya hanya menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi dari DLHK Badung, yang sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada para pelanggar.
Dengan langkah penegakan hukum ini, ia berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.
"Apalagi di wilayah Kuta, kan itu di kawasan pariwisata yang menjadi wajah Bali di mata wisatawan," jelasnya.
Disinggung mengenai enam pelanggaran, pihaknya mengaku semua data dimiliki DLHK Badung. mengingat pihaknya DLHK yang menemukan dan Satpol PP yang memproses.
"Untuk data lengkapnya ada di DLHK, karena mereka yang memberikan surat peringatan awal. Kami menindaklanjuti dari peringatan tersebut," imbuhnya. (*)
| Gubernur dan Walikota Denpasar Bolehkan Pembakaran Sampah Organik |
|
|---|
| Sampah Organik Dilarang ke TPA Suwung Bali, Volume Sampah di Sungai Denpasar Meningkat |
|
|---|
| Sampah Organik di Bali Bakal Diolah di Eks Galian C Klungkung, Disiapkan Lahan di Sekitar Mbung Unda |
|
|---|
| Satpol PP Badung Tarik Personel dari TPA Suwung, Kini Fokus Tindak Pelanggar Sampah |
|
|---|
| Koster Tanggapi Pembakaran Sampah Liar Usai TPA Suwung Tak Terima Sampah Organik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Satpol-PP-Badung-I-Gusti-Agung-Ketut-Suryanegara-56.jpg)