Berita Bali
Rudenim Denpasar Deportasi Seorang Bule Belanda yang Menggelandang di Bandara Ngurah Rai
Dalam ketentuan Pasal 78 tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, kembali mendeportasi warga negara asing WNA di Bali.
Kali ini adalah seorang pria WNA Belanda berinisial RB (34), karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.
Dan masih berada dalam wilayah Indonesia, lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa selama di Bali, RB mengaku sebagai turis yang datang untuk berlibur.
Baca juga: Dana Adat Prioritas Parta, Sudirta Soroti Bule Nakal,9 DPR RI & 4 DPD Dapil Bali Dilantik di Jakarta
Baca juga: Selain Bonus dari Pemkab, Atlet dan Pelatih Buleleng juga Digelontor Bonus dari Pemrov Bali

Namun, ia mengalami masalah keuangan setelah rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya.
Akibatnya, ia tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan.
“Dalam keterangannya, RB menjelaskan bahwa karena sudah tidak memiliki uang, ia memutuskan untuk pergi ke Bandara Ngurah Rai dan tidur di sana, menunggu petugas,” ujar Gede Dudy, Jumat 4 Oktober 2024.
Ia mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay.
Sehingga ia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari, dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar, lalu akhirnya petugas bandara membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditemukan ia telah overstay sebanyak 79 hari.
“Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan RB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 19 Agustus 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” imbuhnya.
Gede Dudy menerangkan setelah RB didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar, dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya RB dapat dideportasi ke kampung halamannya.
RB telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada hari Rabu 2 Oktober 2024 lalu dengan tujuan akhir Schipol International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
RB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.