Lift di Pantai Kelingking
Gubernur dan DPRD Bali Beri Waktu Enam Bulan Bongkar Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida
Jika PT Indonesia Kaishi Tourism Property tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, pemerintah akan bongkar sesuai peraturan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penghentian pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Hal tersebut terungkap saat Pemerintah Provinsi Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali adakan jumpa pers mengenai kelanjutan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung di Gedung Jayasabha, Minggu 23 November 2025.
Menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewing platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan lift kaca (glass viewing platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dibongkar, Ini Pelanggaran dan Sanksi Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking Bali
Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran lift kaca (glass viewing platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila pembongkaran lift kaca (glass viewing platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Bali, Wayan Koster pun bersama Bupati Klungkung usai memperhatikan 5 jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewing platform), melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan,” ungkap Koster.
Dalam hal ini, jika PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dibongkar-Ini-Pelanggaran-dan-Sanksi-Pembangunan-Lift-Kaca-Pantai-Kelingking-Bali.jpg)