Lift di Pantai Kelingking
BREAKING NEWS: Dibongkar, Ini Pelanggaran dan Sanksi Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking Bali
Lift kaca di Pantai Kelingking Bali tanpa izin lengkap, sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali adakan jumpa pers mengenai kelanjutan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung di Gedung Jayasabha, Minggu 23 November 2025.
Gubernur Bali, Wayan Koster beberkan pembangunan tersebut diselenggarakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Pembangunan lift kaca (glass viewing platform) berada di tiga wilayah di antaranya di wilayah A, daratan di dataran bagian atas jurang. Wilayah ini merupakan Alas Hak (HM, HP, HPL).
Di wilayah ini dibangun loket tiket (entrance dan ticketing) dengan luas 563,91 meter persegi yang merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
Baca juga: POLEMIK Lift Kaca di Pantai Kelingking, Pemkab Klungkung Tunggu Hasil Kajian Pansus TRAP
“Kedua, wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali. Ketiga, wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali,” jelas Koster.
Pada lift kaca tersebut terdapat tiga jenis bangunan di antaranya bangunan loket tiket (entrance dan ticketing), dengan luas 563,91 meter persegi berada di bibir jurang.
Bangunan jembatan layang penghubung entrance menuju lift kaca, dengan panjang 42 meter.
Dan bangunan lift kaca, restoran, dan fondasi (bore pile), dengan luas 846 meter persegi dan tinggi ±180 m.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
“Pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan,” bebernya.
Fondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca (glass viewing platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025. Sebagian besar bangunan lift kaca (glass viewing platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” terangnya.
Sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bentuk Pelanggaran di antaranya tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dibongkar-Ini-Pelanggaran-dan-Sanksi-Pembangunan-Lift-Kaca-Pantai-Kelingking-Bali.jpg)