Berita Bali

Rudenim Denpasar Deportasi Seorang Bule Belanda yang Menggelandang di Bandara Ngurah Rai

Dalam ketentuan Pasal 78 tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.

ISTIMEWA
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, kembali mendeportasi warga negara asing WNA di Bali. Kali ini adalah seorang pria WNA Belanda berinisial RB (34), karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan tanggapan terkait pendeportasian tersebut. 

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata, bahwa Kemenkumham, khususnya jajaran Imigrasi, selalu berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian.

"Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia agar senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, dan kami akan memastikan penegakan aturan dilakukan dengan adil dan transparan," tegas Pramella.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” ucap Dudy.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved