Berita Bali
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali mendorong penanganan perkara baik penegakan tindak pidana korupsi hingga pemulihan aset diselesaikan lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Sebagaimana disampaikan Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, dalam seminar ilmiah yang digelar di Auditorium ST Burhanuddin Kejati Bali pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kajati Bali menjelaskan bahwa DPA merupakan kewenangan jaksa selaku pengendali perkara pidana untuk melaksanakan penuntutan.
Baca juga: Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG
"Dengan mengedapankan nilai-nilai Pancasila dalam penyelesaian perkara baik melalui deferred prosecution agreement, mediasi penal, maupun alternatif lainnya, maka akan menciptakan keadilan sosial dan pemulihan bagi korban serta pelaku" ujar Kajati Bali.
Seminar ilmiah mengusung tema, "Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana" itu menghadirkan Hakim Tinggi PT Denpasar, Pasti Tarigan, SH, MH dan Guru Besar Hukum Pidana FH Unud, Prof Dr. Gde Made Swardhana, SH, MH sebagai narasumber.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Bali 29 Agustus 2025, Karangasem Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Daerahmu?
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Pasti Tarigan menyatakan, DPA lazim digunakan di negara-negara common law seperti Inggris dan Amerika.
"Hal ini dapat diterapkan di Indonesia meskipun menganut sistem hukum civil law," ujar dia.
Proses Deferred Prosecution Agreement (DPA) mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam kasus kejahatan korporasi seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap demi mencapai keseimbangan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan asas kemanfaatan (doelmatigheid).
Menurut Guru Besar Hukum Pidana FH Unud Prof Dr. Gde Made Swardhana, pendekatan DPA didasari oleh asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan.
"Yaitu hak untuk tidak melakukan penuntutan jika tidak sesuai dengan kepentingan umum," jelasnya. (*)
Mendagri Imbau Pejabat Jangan Flexing, Wakil Ketua I DPRD Bali Astawa: Kita Akan Ikuti Norma Aturan |
![]() |
---|
DORONG Kolaborasi Lintas Negara Lawan Narkoba, BNN & ISSUP Gelar Regional Conference, Ada 48 Negara |
![]() |
---|
Perdana Konser K-Pop Gratis, Pagaehun Meriahkan Ulang Tahun Pertama ICON BALI |
![]() |
---|
Selama Enam Tahun Terakhir Lahan Sawah di Bali Menyusut Hingga 6.521 Hektar |
![]() |
---|
Pasca Banjir, DPRD Bali Temukan Pelanggaran Tata Ruang di Sungai Tohpati UCS dan V Akan Disurati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.