Seputar Bali

Wayan Koster Jawab Soal Donasi Korban Banjir dari ASN Guru: Kalau Nggak Juga Nggak Apa-apa

Gubernur Bali, Wayan Koster menjawab soal potongan gaji ASN guru yang akan digunakan sebagai donasi korban banjir Bali 2025.

|
Istimewa/Pendam IX/Udayana
BERI KETERANGAN - Gubernur Bali, Wayan Koster pada Apel Kesiapan Satgas Patroli Imigrasi di Lapangan Makodam IX/Udayana, Denpasar, Bali, pada Sabtu 30 Agustus 2025. Wayan Koster Jawab Soal Donasi Korban Banjir dari Potongan Gaji ASN Guru: Nggak Juga Nggak Apa-apa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menjawab soal donasi dari ASN guru yang akan digunakan untuk membantu korban banjir Bali 2025.

Koster menyebut bahwa tindakan ini adalah sebuah sikap gotong royong untuk sesama masyarakat Bali.

Wayan Koster sendiri menegaskan bahwa donasi yang dimaksud sejatinya bersifat sukarela, bukan kewajiban dengan nominal tertentu.

“Itu dana gotong royong sukarela, tadi saya juga menerima bantuan sukarela dari OJK Rp 100 juta, dari direksi BPD Bali Rp 200 juta, kemudian dari pegawai BPD Rp 400 juta,”

Baca juga: Rincian Nominal Donasi ASN untuk Banjir Bali Per Jabatan, Kepala Sekolah Rp1,2 Juta, PPPK Rp150 Ribu

“Itu inisiatif, kegotongroyongan, ada masalah bencana, dan bencana ini mungkin akan terjadi karena ini musim hujannya kan bulan November lagi sampai Februari, dan itu sukarela,”

“Kalau mau ikut silakan, kalau nggak juga nggak apa-apa,” jelas Koster saat diwawancara di Pasar Kumbasari, Kamis 18 September 2025. 

Terkait adanya pesan yang mencantumkan besaran iuran berbeda sesuai jabatan, Koster menilai hal itu wajar namun tetap tidak bersifat memaksa.

 “Lho, lho, iya dong. Wajar dong, karena ada yang hasilnya banyak, kepala dinas, kayak saya, Rp 50 juta ngasi, kan ada kerelaan saja,”

“Kalau nggak segitu juga nggak apa-apa, nggak juga nggak masalah,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Wakil Gubernur Bali telah diarahkan untuk ikut berdonasi dengan jumlah tertentu.

“Pak Wagub sudah saya kasih tahu paling nggak Rp 25 juta. Waktu Covid-19 juga saya lakukan hal yang sama. Ada yang namanya kemanusiaan, gitu. Apa yang masalah?” ujarnya.

Baca juga: Berburu Burung Berakhir Tragis di Kintamani, Jasad IMP Ditemukan di Perkebunan

Menjawab pertanyaan soal dasar hukum atau Surat Keputusan (SK) dalam penggalangan donasi, Koster menegaskan tidak diperlukan aturan formal.

“Gak perlu SK, ngapain ribet? Itu juga OJK sm BPD ngasih bantuan nggak pakai SK, nggak pakai permintaan, iya, semua juga gotong royong. Kalian juga kalau mau gotong royong bagus, gitu,” tegasnya.

Adapun terkait pertanyaan mengapa tidak menggunakan dana dari pungutan wisatawan asing (PWA), Koster menjelaskan bahwa PWA sudah memiliki peruntukan khusus.

“Bukan, kalau PWA itu ada peruntukannya untuk budaya dan lingkungan. Sudah ada peruntukannya sendiri untuk desa adat, sudah,” kata Koster.

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)

Baca juga: Buronan Datang ke Polres Karangasem, Hendak Buat Laporan Rizky justru Diamankan

Rincian Nominal Donasi Per Jabatan:

1. Kepala Sekolah: Rp1,25 Juta

2. Guru Ahli Utama: Rp1,25 Juta

3.  Jafung Muda: Rp1,1 Juta

4. Guru Ahli Madya: Rp1 Juta

5. Guru Ahli Muda: Rp500.000

6. Guru Ahli Pertama: Rp300.000

7.  Staff Golongan I: Rp100.000

8. Staff Golongan II: Rp200.000

9. Staff Golongan III: Rp300.000

10. PPPK: Rp150.000

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved