Berita Bali

Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing

Seluruh buruh dari berbagai serikat kerja di bawah Partai Buruh mengadakan aksi damai dengan nama gerakan Hostum atau hapus outsorcing

Istimewa
AUDIENSI - Partai Buruh Exco Bali pilih aksi damai dengan cara audiensi ke Kantor Gubernur Bali dan Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Audiensi dilakukan pada, Kamis 28 Agustus 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Seluruh buruh dari berbagai serikat kerja di bawah Partai Buruh mengadakan aksi damai dengan nama gerakan Hostum atau hapus outsorcing tolak upah murah.

Di Bali, Partai Buruh Exco Bali memiilih melakukan aksi damai dengan cara audiensi ke Kantor Gubernur Bali dan Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Kamis 28 Agustus 2025. 

Baca juga: TERUNGKAP! Pelaku Penculikan Kasus Pembunuhan Kacab BUMN Diimingi Puluhan Juta untuk Lancarkan Aksi

Ketua Partai Buruh Exco Bali, I Ketut Rudia mengatakan ini merupakan aksi damai secara serentak di Seluruh Indonesia, dengan menyampaikan beberapa tuntutan. 

“Dikemas sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Khusus di Bali, kami memilih aksi damai dengan cara audensi ke Pemerintah untuk menyampaikan 6 tuntutan tersebut, tuntutan tersebut adalah instruksi dari Partai Buruh Pusat."

"Kami hanya menyampaikan sesuai dengan instruksi PB Pusat,” jelasnya.

Baca juga: Rayakan HUT ke-44, Santika Indonesia Hotels & Resorts Gelar Aksi Santika Sahabat Bumi Serentak

Lebih lanjut ia mengatakan melalui siaran persnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK. 

Baca juga: DIGEREBEK di Jalan Sesetan Denpasar, Terungkap Aksi Pelaku pada Ni PIW, Mama Muda 19 Tahun

"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” imbuhnya. 

Oleh karena itu, Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut:

Pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. 

Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 %

Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 % sampai dengan 10,5 % .

Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survei nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5 % sampai dengan 5 % .

Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 sesuai jenis industrinya masing-masing adalah sebagai berikut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved