Berita Badung
Kasus Gerbang Villa Dom Nusa Dua yang Dirusak Temui Titik Terang, Ternyata Sudah 3 Kali Disomasi
Kasus Gerbang Villa Dom Nusa Dua yang Dirusak Temui Titik Terang, Ternyata Sudah 3 Kali Disomasi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Polemik Villa Dom di kawasan Nusa Dua Highland, Benoa, Kuta Selatan, yang sempat viral usai gerbang properti dirusak, mulai menemukan titik terang.
Fakta terbaru mengungkap, kedatangan pihak pemilik ke lokasi ternyata bukan tanpa dasar. Ada jejak perjanjian, kesepakatan pembayaran, hingga somasi yang menjadi landasan hukum.
Di balik klaim sepihak seorang warga negara Rusia berinisial ED, yang mengaku telah membeli properti senilai miliaran rupiah, tersimpan fakta bahwa transaksi itu belum pernah tuntas.
Berdasarkan kronologi dari pihak pemilik atas nama Ita SP, kesepakatan jual beli bermula pada Juli 2025.
Baca juga: Ketidakpastian Geopolitik & Energi Jadi Tantangan Tersendiri, Ini Kata Pakar Buat Menghadapinya
Saat itu, pihak pembeli yakni ED melalui perusahaan PMA miliknya sepakat membeli properti tersebut dan menyerahkan uang muka Rp 350 juta.
Sesuai kesepakatan, pelunasan seharusnya dilakukan pada 30 Agustus 2025. Namun, tenggat itu berlalu tanpa pembayaran. Kondisi itu membuat pihak pembeli dinilai telah melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Baca juga: Bukan Sekadar Tren, Ternyata Ini Segmen Kunci di Balik Booming Olahraga Padel di Bali
Meski begitu, transaksi tetap dilanjutkan melalui skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga Desember 2025.
Bahkan sejak 1 Desember 2025, ED sudah mulai menempati villa itu dengan janji pembayaran bertahap hingga Februari 2026.
Dalam perjalanan, muncul kesepakatan tambahan pembayaran uang muka sebesar Rp 2,55 miliar. Namun realisasinya, hanya sekitar Rp 1,959 miliar yang dibayarkan.
"Artinya, masih ada kekurangan pembayaran yang tak kunjung dipenuhi," beber sang pemilik, Ita SP, Minggu (14/6/2026).
Persoalan makin rumit ketika upaya pengajuan kredit melalui perusahaan PMA milik ED gagal disetujui bank. Tak berhenti di sana, nama warga negara Indonesia berinisial IBMG, kemudian digunakan sebagai pihak pembeli baru dalam kesepakatan tertanggal 3 Februari 2026.
Namun lagi-lagi, janji pelunasan hingga 30 Maret 2026 tak pernah ditepati. Ironisnya, meski pembayaran belum lunas, ED tetap menguasai properti hingga kini.
Bahkan, disebut menolak mengosongkan lokasi dan mengklaim diri sebagai pemilik sah. Padahal, dalam dokumen PPJB yang dibuat di hadapan notaris, nama ED tidak tercantum sebagai pembeli karena statusnya sebagai warga negara asing.
Sementara itu, pihak yang tercatat sebagai pembeli, IBMG, diketahui telah menandatangani surat pembatalan PPJB sekaligus surat pernyataan pengosongan properti. Pihak penjual pun mengaku telah melayangkan lebih dari tiga kali somasi dan surat peringatan pengosongan. Namun seluruhnya diabaikan.
Tak hanya itu, selama menempati vila, pihak penghuni juga diduga melakukan perubahan bentuk bangunan tanpa izin pemilik sah.
| Pengelolaan CAS di Badung Bali Belum Maksimal, Perumda Pasar MGS Siapkan Mulai Formulasi |
|
|---|
| Terjebak di Tebing Pantai Pandawa Bali Saat Menolong Seekor Anjing, Roger Berhasil Diselamatkan |
|
|---|
| Badung Kembali Gelontorkan Rp2 Juta Per KK, Bupati: Jaga Daya Beli Jelang Galungan-Kuningan |
|
|---|
| Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Upacara Ngeratep Tapakan di Pura Dalem Bebalang Carangsari |
|
|---|
| TPA Suwung Dimungkinkan Buka, Adi Arnawa: Kalau Bisa Tetap Selesaikan Dari Sumbernya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kondisi-Villa-Dom-di-kawasan-Nusa-Dua-Highland-Benoa-Kuta-Selatan.jpg)