Berita Bali
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing
Seluruh buruh dari berbagai serikat kerja di bawah Partai Buruh mengadakan aksi damai dengan nama gerakan Hostum atau hapus outsorcing
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kenaikan UMSP/UMSK 2026 (8,5 % -10,5 % )+(0,5 % -5 % ) tergantung jenis industrinya.
KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.
KSPI dan Partai Buruh sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada tanggal 28 Agustus 2025. Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 % sampai dengan 10,5 % .
Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Bali I Gede Suralaga mengatakan hanya diminta untuk menerima audiensi tersebut dengan Gubernur Bali selanjutnya, enam tuntutan tersebut akan diserahkan ke Gubernur Bali.
“Saya hanya disuruh menerima saja sama Pak Gubernur dan menyerahkan ke Pak Gubernur,” pungkas Suralaga. (*)
Berita lainnya di Aksi Damai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.