TAG
deportasi
-
Satreskrim Polres Gianyar menangani kasus penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara (WNA) Inggris di Jalan Raya Pengosekan
Sabtu, 10 Mei 2025
-
Berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai pengemudi klinik, kejadian bermula saat dua orang WNA tiba di klinik dengan diantar oleh layanan
Senin, 14 April 2025
-
Pemerintah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan
Senin, 14 April 2025
-
Jika berdasarkan asal Negara WNA pelanggar terbanyak di posisi pertama ditempati Rusia, lalu disusul Amerika Serikat dan ketiga Inggris.
Kamis, 27 Maret 2025
-
Keduanya dideportasi setelah ketahuan menyalahgunakan izin tinggal, yakni menjalanlan bisnis rumah makanpoi
Sabtu, 8 Maret 2025
-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki.
Sabtu, 8 Maret 2025
-
AK dideportasi pada Jumat (28/2/2025). Pria 26 tahun itu sebelumnya sudah sempat melakukan perpanjangan izin tinggal sekali
Rabu, 5 Maret 2025
-
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial AK, dideportasi pihak Imigrasi Singaraja. Deportasi dilakukan karena telah melebihi masa izin
Selasa, 4 Maret 2025
-
Aksi melanggar aturan pendakian Gunung Agung yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BG pada Sabtu (15/2/2025) lalu
Selasa, 25 Februari 2025
-
Penyebabnya, karena pria 41 tahun itu melanggar aturan pendakian di Gunung Agung, lantaran mendaki tanpa didampingi pemandu.
Senin, 24 Februari 2025
-
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA)
Jumat, 21 Februari 2025
-
Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada, Imigrasi Bali Amankan Ratusan WNA
Jumat, 21 Februari 2025
-
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal pendeportasian dua WNA tersebut.
Selasa, 11 Februari 2025
-
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas deportasi pada Selasa (11/2/2025).
Selasa, 11 Februari 2025
-
Selain itu, adapula jenis penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian seperti membuka bekerja ataupun membuka bisnis.
Rabu, 1 Januari 2025
-
Kali ini, seorang pria warga negara Spanyol berinisial FBC (55) dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay selama lebih dari tiga
Senin, 23 Desember 2024
-
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian
Senin, 9 Desember 2024
-
Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut.
Selasa, 3 Desember 2024
-
Proses deportasi tersebut akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.
Selasa, 3 Desember 2024
-
Dua wanita asal Rusia, AT (24) dan KM (22) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Selasa, 3 Desember 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved