WNA di Bali
Dua Wanita Rusia Tawarkan Jasa Pijat Plus-Plus di Bali Berujung Dideportasi
Dua wanita asal Rusia, AT (24) dan KM (22) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dua Wanita Rusia Tawarkan Jasa Pijat Plus-Plus di Bali Berujung Dideportasi
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dua wanita asal Rusia, AT (24) dan KM (22) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Hal ini akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.
Baca juga: Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal, Overstay dan Jadi PSK
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan inisial AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024, sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan.
“Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berupa pemesanan terapis pijat plus-plus,” ujar Gede Dudy, Selasa 3 Desember 2024.
Baca juga: WNA Residivis Asal Tanzania Dideportasi
Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys.
Petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis, yang mana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya, namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan dan berkilah hanya pernah memasangnya di Whatsapp story-nya saja.
Baca juga: 942 WNA Ditolak Masuk Bali, 5,3 Juta WNA Masuk Melalui Perlintasan Keimigrasian
Meski mengklaim hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Namun karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut.
“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” tegas Dudy.
Setelah didetensi selama 13 hari akhirnya pada Senin 2 Desember 2024 kemarin, AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketertiban di Bali.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian, dan kami akan terus bertindak tegas,” kata Pramella.
Gede Dudy menambahkan selain deportasi keduanya juga dimasukkan kedalam daftar penangkalan.
Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.