WNA di Bali
942 WNA Ditolak Masuk Bali, 5,3 Juta WNA Masuk Melalui Perlintasan Keimigrasian
Selama periode bulan Januari hingga Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menolak masuk 942 Warga Negara Asing (WNA)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
942 WNA Ditolak Masuk Bali, 5,3 Juta WNA Masuk Melalui Perlintasan Keimigrasian
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Selama periode bulan Januari hingga Oktober 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menolak masuk 942 Warga Negara Asing (WNA) dan menunda keberangkatan sebanyak 355 orang, baik dari WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
Alasan penolakan antara lain karena masuk daftar cekal, tidak memiliki visa, masuk dalam red notice Interpol, hingga masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Asta, Senin 18 November 2024.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Perekaman, Disdukcapil Badung Sedia 2.011 Keping Stok KTP WNI dan 718 KTP WNA
Pada periode tersebut (1 Januari hingga 31 Oktober 2024) pihaknya juga mencatat total perlintasan keimigrasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sebanyak 11.761.729 orang.
“Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 22 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023 lalu,” kata Nyoman Asta.
Pihaknya merinci, dari jumlah perlintasan tersebut, total kedatangan tercatat sebanyak 5.842.636 orang, dengan rincian kedatangan WNI sebanyak 325.542 orang, kedatangan WNA sebanyak 5.366.057 orang, dan kedatangan kru pesawat sebanyak 151.037 orang.
Baca juga: Marak WNA Kerja Ilegal di Bali, Imigrasi Pulangkan 2 WNA Kakak Beradik ke Serbia
Sedangkan, untuk total perlintasan keimigrasian di keberangkatan melalui Bandara Ngurah Rai, tercatat sebanyak 5.919.093 orang, dengan rincian keberangkatan WNI sebanyak 310.788 orang, keberangkatan WNA sebanyak 5.445.926 orang, dan keberangkatan kru pesawat sebanyak 162.379 orang.
Selama periode tersebut juga untuk kedatangan WNA ke Bali masih didominasi dari Australia di peringkat pertama, disusul India dan Tiongkok
“Dari data kami tercatat jumlah kedatangan WNA terbanyak dari Australia sebanyak 1.323.369 orang, disusul India dengan jumlah 460.887 orang, dan Tiongkok di posisi ketiga sebanyak 404.045 orang,” papar Nyoman Asta.
Baca juga: 2 WNA India Bekerja di Restoran, Pakai Visa Kunjungan, Berujung Deportasi dari Bali
Selain melaksanakan fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga dikatakan aktif dalam pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian.
Masih pada periode yang sama (Januari-Oktober 2024), berbagai tindakan administratif keimigrasian (TAK) telah dilakukan, di antaranya pendeportasian kepada 159 WNA.
Sedangkan untuk TAK pendetensian, dilakukan kepada total sebanyak 209 orang WNA, serta TAK penangkalan kepada sebanyak 134 orang WNA.
Dari 293 pengawasan keimigrasian yang dilakukan, terdapat tiga operasi gabungan serta 177 sosialisasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dan APOA.
Sebanyak 140 pelanggaran disebabkan oleh ketidaktaatan terhadap peraturan perundangan, sementara 118 kasus terkait overstay.
“Jika dirinci berdasarkan negara asal, pelanggaran terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 32 kasus, 29 kasus dari Rusia, 19 kasus dari Tiongkok, 17 kasus dari Amerika Serikat, 13 kasus dari Australia, dan 13 kasus dari Uganda,” demikian kata I Nyoman Asta.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.