WNA Berulah di Bali
2 WNA India Bekerja di Restoran, Pakai Visa Kunjungan, Berujung Deportasi dari Bali
Tak berbeda dengan kasus IS, RSB tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024. Ia juga datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Fenomena warga negara asing (WNA) bekerja di Bali masih marak terjadi. Padahal mereka datang dengan hanya berbekal visa kunjungan.
Terbaru, dua WNA asal India IS (27) dan RSB (21) diketahui telah bekerja di sebuah restoran di wilayah Badung. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1).
Keberadaan kedua WNA yang bekerja itu tercium oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Alhasil, mereka diamankan kemudian dideportasi dari Bali.
Baca juga: VIRAL Fenomena Langka Hujan Butiran Es di Tabanan, Simak Penjelasan BMKG
Baca juga: Kurangi Stok Anggur Muscat, Aprindo Bali Prediksi Penjualan Turun, Dampak Isu Kandungan Pestisida
Inisial IS seorang pria kelahiran tahun 1997 ini tiba di Indonesia pada bulan September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan masuk menggunakan visa kunjungan.
Dalam pemeriksaan IS mengaku berencana tinggal di Bali selama dua tahun. Bahkan ia sudah terencana untuk bekerja di salah satu restoran India yang ada di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
IS meyakini bahwa dirinya memiliki izin tinggal bekerja yang telah diurus oleh bosnya WN India yang berinisial C.
Namun belakangan dirinya menyadari bahwa ia telah diperdaya oleh C. Satu-satunya izin tinggal yang ia miliki adalah izin tinggal kunjungan.
“IS telah bekerja pada resto tersebut sejak 11 September 2024 dan dipercaya sebagai kepala chef dengan bayaran sebesar 30.000 Rupee,” ujar Kepala Rudenim, Gede Dudy Duwita, Jumat (1/11).
Tak berbeda dengan kasus IS, RSB tiba di Indonesia sejak 4 Oktober 2024. Ia juga datang ke Bali untuk bekerja sebagai chef atas undangan C.
Selama di Bali, ia tinggal bersama IS di daerah Gunung Soputan, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Soal biaya hidup dan akomodasi bagi IS dan RSB seluruhnya ditanggung oleh C.
“IS dan RSB terjaring dalam sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai yang saat itu berlangsung di daerah Kuta,” imbuh Gede Dudy.
Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak.
“Bagi setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan Izin Tinggal Sementara atau KITAS,” ucapnya.
Meski merasa telah diperdaya oleh bosnya yakni C, IS dan RSB tetap dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku, maka keduanya diboyong ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, IS dan RSB dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, IS dan RSB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya,” ungkap Gede Dudy.
VIRAL WNA Lakukan Atraksi Ekstrem di Air Terjun Sekumpul Buleleng |
![]() |
---|
ATENSI WNA Nakal, Imigrasi Bentuk Satgas Patroli Keimigrasian di Bali Libatkan Ratusan Personel |
![]() |
---|
Diduga Depresi, Seorang WNA Mengamuk di Ubud Bali, Sempat Lempar Barang Warga dan Menyakiti Diri |
![]() |
---|
Seorang WNA Berulah di Bali, Rampas dan Bakar Mobil, Tabrak 2 Orang di Jalan |
![]() |
---|
GENG RUSIA Dibantu 2 Petugas Imigrasi? WNA Terlibat Kasus Pemerasan, Penculikan dan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.