Berita Bali

Marak WNA Kerja Ilegal di Bali, Imigrasi Pulangkan 2 WNA Kakak Beradik ke Serbia

Lagi-lagi Imigrasi Bali kembali mendeportasi bule atau Warga Negara Asing (WNA) bermasalah lantaran bekerja secara illegal di Provinsi Bali.

istimewa
Proses deportasi dua WNA asal Serbia - Kedapatan Jadi Pemandu Jasa Memancing di Bali, Kakak Adik Asal Serbia Dideportasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Lagi-lagi Imigrasi Bali kembali mendeportasi bule atau Warga Negara Asing (WNA) bermasalah lantaran bekerja secara illegal di Provinsi Bali.

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja di Buleleng, mengambil tindakan tegas pendeportasian terhadap kakak beradik asal Serbia.

Dua bule asal Serbia itu diketahui berinisial DM (31) dan IM (28) yang diketahui telah terbukti bekerja secara illegal di Bali.

Baca juga: Terkait TKA di Finns Beach Club, Nyoman Parta Sindir Imigrasi Bali: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Adalah Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

Diungkapkan jika awalnya pihak Imigrasi menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya.

"Menindaklanjuti hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA itu," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu 3 November 2024. 

Kata Hendra, pada pemeriksaan awal dua WNA tersebut sempat berusaha mengelabuhi petugas, dengan mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tur. 

Namun melihat adanya gelagat yang mencurigakan, petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja, diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024. 

Selama berada di Bali, lanjutnya, kakak-adik asal Serbia itu diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di kawasan Kabupaten Karangasem.

"Dari pemeriksaan ini diketahui jika keduanya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Di mana keduanya diduga melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem," ungkapnya. 

Baca juga: Imigrasi Sebut 20 Orang dari 2.000 Pekerja Finns Beach Club adalah Orang Asing, Dipanggil Pemprov!

Atas perbuatan keduanya, DM dan IM selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Adapun untuk pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines rute Denpasar-Bengaluru dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia," ungkapnya. 

Hendra menegaskan, pihaknya di Imigrasi Singaraja secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan. Baik turun langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan media digital. 

"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku. Maka bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan maupun melanggar peraturan, jangan ragu untuk laporkan pada kami," tandasnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved