Berita Bali
DRIVER Wajib KTP dan Nopol Bali, Giri Prasta Ungkap Sanksi Bagi Pelanggar, Bakal Ada Sweeping?
DRIVER Wajib KTP dan Nopol Bali, Giri Prasta Ungkap Sanksi Bagi Pelanggar, Bakal Ada Sweeping?
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Polemik terkait driver online di Pulau Dewata akhirnya diputuskan DPRD dan Pemprov Bali lewat pembuatan Peraturan Daerah atau Perda mengenai Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi.
Keputusan bersama DPRD dan Pemprov Bali itu diputuskan pada rapat paripurna, Selasa 28 Oktober 2025.
Pada Rapat Paripurna tersebut, terlihat Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali turut hadir memantau langsung jalannya rapat DPRD dan Pemprov.
Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali terus mendesak agar dilakukan pengaturan terhadap taksi online
Para driver taksi online itu hadir mengenakan pakaian adat Bali ringan dan berjumlah puluhan orang.
Baca juga: NYAWA PNS di Jembrana Melayang, Pamitan Pada Ibunda Berakhir Tewas Bareng Pacar
Koordinator Panitia Khusus (pansus) Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) I Nyoman Suyasa menyampaikan, dalam raperda diatur keberadaan vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Kemudian standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat diri Bali dan menggunakan plan DK atau nomor polisi lokal.
Selain itu, adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali.
“Salah satunya diatur perusahaan transportasi wajib menggunakan label resmi Kreta Bali Smita.
Kreta Bali Smita merupakan program standarisasi kelayakan dan kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali melalui aplikasi pelabelan angkutan pariwisata yang diintegrasikan dengan fitur Fleet Management System (FMS) dan Vehicle Maintenance System (VMS),” jelasnya.
Baca juga: SATU Keluarga Tewas Mengenaskan Disapu Mobil Pikap, Oka Ungkap Kondisi Saat Tiba di TKP Kecelakaan
Sementara, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, menyatakan, tidak hanya soal penggunaan aplikasi dan tapi juga mendatang adanya vendor transportasi di Bali.
Bagi sopir taksi online juga wajib beridentitas dan plat nomor kendaraan Bali.
Setelah Perda disahkan akan ada turunannya dengan pembuatan Peraturan Gubernur (pergub) untuk pelaksanaan teknisnya serta pengaturan sanksi bagi driver taksi online yang melanggar.
Namun, soal ketentuan sanksi bagi driver taksi online yang melanggar masih dilakukan pembahasan.
“Karena tertibnya di Bali ini, semoga ke depan bisa menjadikan sebuah role model negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
| SAH! Driver Pariwisata Wajib KTP Bali dan Plat DK, DPRD & Pemprov Sepakati Perda ASK Pariwisata ! |   | 
|---|
| Belum Ada Rumah Singgah ODHIV di Bali, Pembangunan Nantikan Dana CSR |   | 
|---|
| DPRD Bali dan Pemprov Sepakati Perda ASK Pariwisata Berbasis Online |   | 
|---|
| Bali Berduka, I Nyoman Artha Berpulang, Sosok Visioner di Balik Lahirnya Dewata TV |   | 
|---|
| Kejari Denpasar Terima Tahap II Perkara Penipuan Tersangka Togar Situmorang, Ditahan di Kerobokan |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.