Berita Bali

DPRD Bali Setujui Tambahan Penyertaan Modal Rp 900 Miliar untuk PKB di Klungkung, Ini Alasannya!

DPRD Bali menyetujui tambahan penyertaan modal sebesar Rp 900 miliar untuk Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

ISTIMEWA
RAPAT PARIPURNA – Suasana rapat paripurna ke-10 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/10). 

TRIBUN-BALI.COM - DPRD Bali menyetujui tambahan penyertaan modal sebesar Rp 900 miliar untuk Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/10). 

Koordinator pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), I Wayan Tagel Winarta menjelaskan, tambahan penyertaan modal Rp 900 miliar yang digelontorkan ini akan direalisasikan bertahap selama dua tahun yaitu pada tahun 2026 dan 2027. Ini menjadi lanjutan dari modal dasar sebelumnya yang sudah mencapai Rp 5 triliun lebih. 

Dikatakan, dana jumbo ini akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan vital di PKB. Di antaranya, perubahan sertifkan SHP menjadi HPL, pembentukan struktur organisasi, dan penyusunan DED.

Juga pembangunan konstruksi pada zona inti yang meliputi pembangunan panggung terbuka, panggung tertutup, wantilan, lintasan pawai serta fasilitas pendukung lainnya.

Baca juga: TKD Dipangkas Rp244 Miliar, Pemkot Denpasar Maksimalkan Potensi Pajak, Jelas Terdampak!

Baca juga: RAPAT Paripurna ke-10, DPRD Sepakati  Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055

Namun, DPRD juga memberi catatan sebelum dana tersebut digelontorkan. Di mana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam mengambil keputusan untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah, ada hal-hal yang secara prosedural dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta risiko bisnis yang harus dipenuhi. 

Pertama, dalam Pasal 6 ayat (1) Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perseroda PKB, menyebutkan bahwa pengurusan Perseroda PKB dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan BUMD yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar, ayat (2) Anggaran Dasar dibuat dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Provinsi Bali berpendapat pentingnya dokumen Anggaran Dasar dan pengesahan dari Kemenkum RI; dan Rencana Bisnis yang memuat rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 tahun, dapat disampaikan kepada DPRD sebagai dokumen pendukung dalam melakukan pembahasan terkait Raperda Perubahan Perseroda PKB.

Kedua, Pasal 23 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal BUMD dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.

Winarta mengatakan bahwa secara ekonomi, pembangunan kawasan ini merupakan investasi jangka panjang dengan nilai investasi awal berupa imbreng aset tanah dan bangunan inti senilai Rp 5,004 triliun, serta tambahan penyertaan modal dari Pemprov Bali dalam bentuk tunai yang telah disepakati senilai total Rp 900 miliar dengan pendekatan multiyears sampai tahun 2027.

Terhadap hal tersebut, serta hasil konsulasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tagel Winarta mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Bali berpendapat analisis investasi terhadap penyertaan modal Daerah pada Perseroda PKB agar dibuat lebih detail untuk mendukung rekomendasi DPRD. (sar)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved