Berita Bali

DPRD Bali dan Pemprov Sepakati Perda ASK Pariwisata Berbasis Online

Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang mendesak pengaturan taksi online ikut hadir dengan berpakaian adat ringan

IST
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali sepakati pembuatan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali pada saat rapat paripurna DPRD Bali, Selasa 28 Oktober 2025.

Pada Rapat Paripurna tersebut, terlihat Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang mendesak pengaturan taksi online ikut hadir dengan berpakaian adat ringan dan berjumlah puluhan orang. Koordinator Panitia Khusus (pansus) Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) I Nyoman Suyasa menyampaikan,  dalam raperda diatur keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK). 

Kemudian  standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat diri Bali, menggunakan plan DK. Selain  itu, adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali. 

Baca juga: Wacana Olah Sampah Pakai PSEL di Bali, Ini Nasib Teba Modern dan TPS3R 

“Salah satunya diatur perusahaan transportasi wajib  menggunakan label resmi Kreta Bali Smita. Kreta Bali Smita merupakan program standarisasi kelayakan dan kenyamanan dan umur  kendaraan pariwisata di Bali melalui aplikasi pelabelan angkutan pariwisata  yang diintegrasikan dengan fitur Fleet Management System (FMS) dan Vehicle Maintenance System (VMS),” jelasnya. 

Sementara, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, mewakili Gubernur Bali menyatakan, tidak hanya soal penggunaan aplikasi  dan tapi  juga mendatang adanya vendor transportasi di Bali. Bagi sopir juga wajib beridentitas dan plat nomor kendaraan Bali. 

Baca juga: SATU Keluarga Tewas Mengenaskan Disapu Mobil Pikap, Oka Ungkap Kondisi Saat Tiba di TKP Kecelakaan

“Bahkan ini akan menggunakan aplikasi  dan tidak sampai ada aplikasi. Nah ini betul betul terdata.  Karena kita ingin berpikir  tentang sederhananya begini. Memang susah berbicara tentang data, tapi lebih fatal lagi berbicara tanpa data.  Nah, maka dengan teknologi dan transparansi ini bagian untuk menerangkan yang ada mengikuti ketentuan regulasi  perda ketika disahkan diundang jadi lembaran provinsi bali. Dan kita harus sepakatkan,” ucap, Giri. 

 


Setelah perda disahkan akan ada turunannya dengan pembuatan peraturan gubernur (pergub) untuk pelaksanaan teknisnya serta pengaturan sanksi. Namun, soal ketentuan  sanksi masih dilakukan pembahasan.

 


“Karena tertibnya di Bali ini, semoga ke depan bisa menjadikan sebuah role model  negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. 

 


Made darmayasa selaku Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata mengatakan sangat berterima kasih kepada Pansus DPRD Bali. Sebab apa yang diaspirasikan dan tuntut sudah diakomodir melalui Raperda. Nantinya Raperda ini masih akan berproses, nanti dari eksekutif akan membawa ke pusat untuk mendapatkan nomor register.

 


“Kami dari forum sangat berterima kasih banyak dan luar biasa kepada pansus yang sudah berjuang membuat raperda ini. (Sidak) Nanti akan diatur oleh Pergub. Jadi hari ini tahapan di forum kita sudah mendapatkan perda, payung hukumnya bisa. Nanti untuk teknis di lapangan akan diatur oleh Pergub. Pergub ini nanti akan ada satgas dan di perda juga tertulis peran serta masyarakat, asosiasi driver, kita dilibatkan,” kata, Made. 

 


Yang paling krusial persoalan tarif sebab sudah dibedakan tarif wisatawan asing dan lokal. 

 


“Karena itu awal masalahnya kan tarifnya terlalu murah, sedangkan di tempat wisata sudah jelas tarifnya berbeda wisatawan asing dan lokal,” tutupnya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved