Sponsored Content

RAPAT Paripurna ke-10, DPRD Sepakati  Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055

Ia menegaskan, regulasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan di Pulau Dewata. 

ISTIMEWA
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Bali, Selasa 28 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Bali, Selasa 28 Oktober 2025. 

 

Wakil Koordinator Pembahasan, Putu Yuli Artini, SE., MM., dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda ini disusun sebagai pedoman utama untuk menyelaraskan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Bali secara terencana, holistik, partisipatif, dan terintegrasi.

 

“Penyusunan Raperda ini memiliki nilai strategis sebagai payung hukum untuk arah pembangunan daerah yang berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam RPJPD dan RPJMD, serta dalam penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Yuli Artini.

Baca juga: Bupati Satria Lepas Atlet Klungkung Menuju Popnas XVII di Jakarta

Baca juga: RAPAT Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Raperda APBD 2026 dan Insentif Penanaman Modal

Menurutnya, Raperda RPPLH 2025–2055 disusun berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, forum diskusi bersama para pemangku kepentingan, serta rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah terkait.

 

“Raperda ini disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, regulasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan di Pulau Dewata. 

 

“Penyusunan Raperda ini memperhatikan karakteristik ekosistem wilayah Provinsi Bali dengan pendekatan menjaga kesucian alam, melestarikan budaya lokal, dan memelihara keunggulan manusia Bali,” tutur Yuli Artini.

 

Lebih lanjut dijelaskan, Raperda RPPLH Bali 2025–2055 memuat XI Bab dan 45 Pasal, mencakup kebijakan, strategi, serta program perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berfokus pada: pengendalian dan pemanfaatan sumber daya alam,

peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), koordinasi lintas wilayah dan peran serta masyarakat, hingga pendanaan dan penegakan hukum.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved