Sponsored Content

RAPAT Paripurna ke-10, DPRD Sepakati  Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055

Ia menegaskan, regulasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan di Pulau Dewata. 

ISTIMEWA
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Bali, Selasa 28 Oktober 2025. 

 

Dalam laporannya, Yuli Artini menekankan pentingnya keberadaan perda ini untuk menjawab tiga tantangan besar lingkungan global yang kini juga dirasakan di Bali. “Raperda ini diharapkan mampu menjadi regulasi yang responsif, progresif, dan implementatif dalam mengatasi tiga krisis lingkungan global saat ini, yaitu perubahan iklim, polusi air, udara, dan tanah, serta hilangnya keanekaragaman hayati,” tegasnya.

 

Dengan ditetapkannya Perda RPPLH 2025–2055, DPRD Bali berharap arah pembangunan Bali ke depan benar-benar berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekologis, sejalan dengan visi daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana’. (ADV/SAR)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved