Pemkot Denpasar

TKD Dipangkas Rp244 Miliar, Pemkot Denpasar Maksimalkan Potensi Pajak, Jelas Terdampak!

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemangkasan pada Dana Transfer Ke Daerah (TKD).

Pixabay/IqbalStock
ILUSTRASI UANG - Pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah pada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2026, anggaran TKD ditetapkan sejumlah Rp 650 triliun atau turun 24,8 persen dari outlook TA 2025 sebesar Rp 864,1 triliun. 

TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemangkasan pada Dana Transfer Ke Daerah (TKD).

Pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah pada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2026, anggaran TKD ditetapkan sejumlah Rp 650 triliun atau turun 24,8 persen dari outlook TA 2025 sebesar Rp 864,1 triliun.

Pemangkasan dana TKD juga dilakukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot)/Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Bali. Pemotongan TKD untuk Kota Denpasar sebesar Rp 244 miliar. Pemkab Badung mencatat pemangkasan TKD sebesar Rp 21 miliar.

Pemkab Gianyar kehilangan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp 185 miliar. Pemangkasan TKD di Pemkab Jembrana hampir Rp 100 miliar. Begitu juga dengan Pemkab Klungkung yang mengalami pemangkasan TKD hingga Rp 54 miliar lebih.

Baca juga: RAPAT Paripurna ke-10, DPRD Sepakati  Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055

Baca juga: RAPAT Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Raperda APBD 2026 dan Insentif Penanaman Modal

Pemangkasan dana TKD tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memutar otak. Salah satu hal yang dilakukan yakni dengan memaksimalkan potensi pajak. Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan pemaksimalan potensi pajak ini memaksimalkan pendapatan melalui pajak digital.

“Dengan digitalisasi ini kami harapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan kami,” paparnya, Rabu (29/10).

Meski memaksimalkan potensi pajak, pihaknya menyebut tak menaikkan nilainya. “Kalau di pendapatan ini kami maksimalkan potensinya dengan tidak memaksimalkan nilai pembayarannya. Misalnya PBB tertunggak, itu kami cari, maksimalkan,” paparnya.

Sementara untuk di restoran, dengan adanya digitalisasi bisa terpantau pajak di sana. “Begitu transaksi selesai, laporan pajaknya langsung masuk ke kami. Jika nilainya misalnya di kami Rp 4 juta, sementara dari restoran menyetor Rp 3 juta, kami tanyakan. Ini yang kami kejar,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan, pihaknya pun melakukan efisiensi terhadap program-program di tahun 2026.

“Karena memang dana transfer pusat ke daerah terjadi penurunan yang di Denpasar sendiri penurunan sekitar Rp 244 miliar lebih yang membuat kami cukup bekerja keras dalam hal ini. Penetapan Ranperda ini pun sebelumnya sempat ditunda yang harusnya sudah minggu lalu karena Bapak Wali Kota meminta waktu untuk bisa melakukan rapat lebih detail,” katanya.

“Kita rinci mana yang memang menjadi prioritas di tahun 2026 harus terlaksana. Sehingga untuk belanja perbaikan infrastruktur tidak menjadi beban dan mampu menyeimbangkan APBD,” jelasnya. 

Untuk pelaksanaan pelatihan-pelatihan juga dilakukan pengurangan di TA 2026. Selain itu Perjalanan Dinas turut menjadi sasaran efesiensi. Di mana yang dulunya bisa banyak staf melakukan keberangkatan, tahun depan hanya boleh satu orang staf. 

Efesiensi juga menyasar makanan dan minuman atau mamin saat rapat. Beberapa kegiatan atau rapat, untuk konsumsinya akan ditiadakan. “Meski demikian kami tetap berkomitmen apa yang menjadi aspirasi masyarakat untuk belanja infrastruktur jalan, drainase kami akan tetap penuhi di sisa waktu kami bertugas,” katanya. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved